YouTuber Sunny Dahye melaporkan netizen dengan ID sunnyisaliar2 terkait pencemaran nama baik. Sunny Dahye kala itu disebut pembohong.
Tak cuma itu, akun anonim itu juga membuat postingan yang dianggap tidak berdasar, menuduh Sunny Dahye menyebut viewers Indonesia bodoh. Bahkan ia juga bicara tentang hubungan Sunny Dahye dengan keluarga, hingga soal konten Ramadhan.
Postingan itu kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial. Banyak netizen yang percaya dengan berita tersebut, hingga Sunny Dahye dicaci maki bahkan diancam bakal dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengacara Sunny Dahye, Ditho H.F. Sitompoel, setelah berita tersebut mulai memanas, sunnyisaliar2 kemudian mengakui postingannya tidak berdasar.
"Ternyata, akun ini sudah go viral way Beyond i Can imagine (masuk lamtur, tik-tok dan banyak banget fanbase twitter)....dst. So, let me take Down some post that doesn't include hard proof on it (yang Cuma berisikan kata2 saja)," kata Ditho H.F. Sitompoel memperlihatkan unggahan tersebut.
Namun setelah itu akun sunnyisaliar2 dianggap tetap mencoba untuk mencemarkan nama baik Sunny Dahye. Menurutnya konten puasa YouTuber Korea itu bohong, hingga teman Sunny Dahye mengklarifikasi kabar tersebut.
"Ketika bersama dengan mereka, Sunny dan Chris sedang tidak puasa dan memang sudah di-mention di video, tetapi di-delete komennya oleh akun sunnyisaliar2, setelah ia menyadari bahwa postingannya tidak berdasar. Sehingga berita tersebut salah. Sehingga ia menghapus postingannya lagi," kata Ditho H.F. Sitompoel.
Setelah bikin suasana makin gaduh, tak lama akun sunnyisaliar2 pun hilang. Meski ada banyak akun-akun anonim lain yang bermunculan untuk membully Sunny Dahye.
Sunny Dahye pun menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik.
"Nomor : LP/B/515/VIII/2021/ SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Agustus 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh Pemilik akun Sunnyisaliar2, yang telah merugikan Sunny Dahye tetap berlanjut dan masih dalam proses penyelidikan," kata Ditho H.F. Sitompoel.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 310 KUHPidana dan/atau Pasal 311 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara dengan denda Rp. 1.000.000.000.
Menurutnya, setelah menimbulkan kegaduhan, penghapusan akun sunnyisaliar2 membuktikan bahwa pemilik diduga memang sengaja ingin mencemarkan nama baik Sunny Dahye. Meskipun sudah dihapus, polisi sudah sejak lama memiliki kerjasama dengan Instagram dan Facebook. Pencarian akun itu pun dianggap bukan perkara sulit.
Ditho H.F. Sitompoel juga menyebut, kepolisian telah melakukan proses penyelidikan. Mereka melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi yang diklaim sudah koordinasi dengan pihak Facebook yang ada di Singapura.
Baca juga: Ini Bukti Ancaman Pembunuhan Sunny Dahye |
"Pihak kepolisian sudah meminta data kepada pihak Facebook dan Instagram untuk mengetahui siapa di balik akun anonim sunnyisaliar2," ungkapnya.
Pihaknya mengaku yakin kasus tersebut bakal terus berjalan. Selain itu, Sunny Dahye juga disebut ingin masalah dengan netizen ini tak lagi dialami oleh siapapun.
"Kita percaya bahwa kepolisian akan melanjutkan proses hukum dan akan menemukan pemilik akun anonim sunnyisaliar2, serta saat ini Sunny Dahye dalam keadaan baik dan kami meminta Sunny Dahye untuk terus berkarya dan bangkit," kata pengacaranya, Philipus Sitepu.
(nu2/pus)