Kabar Lesti Kejora hamil justru menuai pro dan kontra. Ia mengaku sudah hamil sebelum pernikahan yang digelarnya secara resmi pada 19 Agustus 2021.
Lesti Kejora menyebut dirinya memang sudah tahu sejak beberapa saat sebelum pernikahan itu jika dirinya hamil. Untuk dirinya dan suami mungkin biasa saja, karena keduanya mengaku sudah menikah siri.
Namun publik tidak tahu hal itu. Lesti Kejora khawatir jika ia ketahuan hamil akan menjadi polemik yang berkepanjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama tahu senang tapi campur aduk sih. Karena waktu itu Dede (sapaan Lesti) masih belum nikah, belum nikah di KUA kan," kata Lesti Kejora di YouTube Aurel Hermansyah.
"Di satu sisi, Dede mikir, jadi omongan orang nggak ya. Cuma ya sudahlah kan Dede sama suami tahu," lanjut Lesti Kejora.
Kekhawatiran Lesti Kejora ternyata jadi kenyataan. Kini, ia dituding hamil di luar nikah. Banyak yang menyebut ini adalah konsekuensi dari pernikahan siri yang disembunyikan.
Bahkan, beberapa bukti pernikahan siri yang katanya berlangsung sejak awal tahun kerap dibantah oleh publik.
Namun Lesti Kejora ogah untuk ambil pusing. Aurel Hermansyah pun coba memberikan semangat.
"Iya kan yang penting kan keluarga tahu," kata Aurel Hermansyah.
Kini, Lesti Kejora semakin percaya diri. Ia cuma mau fokus dengan perasaan bahagia yang dirasakannya karena menjadi pengantin baru dan calon ibu.
"Jadi pas tahu itu ih masyaallah senang banget. Cuma pas sebelum kasih tahu ke Kakak (Rizky Billar), gimana ya (bingung)," kata Lesti Kejora.
"Akhirnya Dede ngomong ke Kakak, Kakak lebih seneng lagi, nangis dia langsung peluk Dede," lanjut Lesti Kejora.
Kini, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga terancam tersandung kasus hukum. Laporan itu akan dilayangkan oleh Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur. Lesti Kejora dan Rizky Billar dinilai telah mempermainkan ajaran agama Islam.
"Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Leslar terkait dengan pembohongan publik, dia melakukan pembohongannya di mana ternyata dia sudah menikah siri, sah secara agama," ujar Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio, saat dihubungi oleh detikcom.
"Pernikahannya tidak masalah, tapi ini mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan, di mana KUA ketika dia melakukan pernikahan siri harus diitsbatkan supaya anaknya nanti tidak berdampak dengan pernikahan ini," lanjutnya.
(dar/mau)