Barang Bukti Shabu Milik Roy Marten Berubah Warna & Bentuk

Barang Bukti Shabu Milik Roy Marten Berubah Warna & Bentuk

- detikHot
Rabu, 12 Apr 2006 17:31 WIB
Barang Bukti Shabu Milik Roy Marten Berubah Warna & Bentuk
Jakarta - Barang bukti (BB) berupa shabu-shabu dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh artis Roy Marten ternyata telah berubah warna dan bentuk. Perubahan tersebut berdasarkan kesaksian dari Agus Warsito. Agus adalah tetangga dari Ilyas Yacob alias Papi, pemilik rumah tempat Roy dibekuk."Saya melihat ada perubahan warna dan bentuk terhadap barang bukti (BB) yang berada di tas terdakwa. Pertama saya diperlihatkan oleh polisi berwarna putih dan berbentuk kasar. Tetapi saat pemberkasan yang dilakukan oleh polisi 9 Februari 2006 warnanya berubah kuning dan tidak kasar," ujar Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (12/4/2006).Agus pun menjelaskan bahwa saat penggerebekan di rumah Yacob Ilyas yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ketua RW yang seharusnya disertakan bersama Roy pada saat penangkapan, ternyata tidak diajak tanpa alasan yang jelas."Pak RW baru datang kurang lebih 30 menit sampai satu jam setelah penggerebekan," tambahnya.Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan barang bukti berupa tas kecil berbentuk persegi panjang dan berwarna hitam, serta sepatu berwarna kuning kecokelatan milik Roy Marten.Atas barang bukti berupa sepatu tersebut, majelis hakim menanyai Agus perihal posisi terakhir sepatu tersebut. Agus mengaku melihat sepatu coklat tersebut ada di bagian belakang mobil Roy."Terakhir saya melihat sepatu ada di mobil bagian belakang Pak Roy. Sesudah mobil dibersihkan oleh saya, pintu mobil tidak dikunci," jelasnya.Seusai persidangan, JPU Arief enggan mengomentari fakta-fakta yang terungkap di persidangan."Saya tidak ingin berkomentar lebih lanjut. Inilah fakta persidangan. Nanti saja saat pembacaan tuntutan. Tetapi yang jelas yang kita lihat bukan warnanya, tapi zat yang terkandung di dalamnya," tandasnya.Majelis hakim yang diketuai Yohanes Suhadi menunda persidangan hingga Rabu depan tanggal 19 April 2006.Seusai persidangan, Roy Marten menyatakan bahwa saksi yang diajukan sekarang adalah saksi yang meringankan bagi dirinya."Kalau menurut saya dia (Agus) adalah saksi yang meringankan. Karena fakta-fakta sudah terbukti semua," ujar Roy sambil berlalu. (fjr/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads