Anji kembali menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sidang Anji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saki yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum adalah pihak polisi yang ikut pada saat penangkapan Anji.
Saksi bernama Heru Haryanto merupakan salah satu anggota dari tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap Anji di studio musiknya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menceritakan detik-detik penangkapan Anji. Di mana saat dilakukan penggeledahan, sudah sedari awal Anji bersikap kooperatif.
"Jadi sebelumnya, saya satu tim dari Polres Jakarta Barat dari unit satu melakukan penggeledahan ke sebuah studio di perumahan," ujar Heru dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang 1 Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).
"Kebetulan diduga tempat studio saudara Anji. Saat penggeledahan kita temui Anji di dalam studio. Saat itu Anji sendiri di studio. Lalu saat pengeledahan ditemukan narkoba," lanjut Heru.
Heru menjelaskan lagi, saat penggeledahan di studio musiknya, Anji sangat kooperatif. Bahkan pelantun lagu Dia itu memberikan sendiri narkoba golongan satu, jenis ganja miliknya ke polisi saat penggeledahan.
Heru Haryanto menjelaskan, selama penggeledahan dilakukan, Anji sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
"Sangat koperatif saudara Anji saat itu. Ia juga menunjukkan barang buktinya," tutur Heru.
Lebih lanjut, Heru menegaskan Anji hanya menggunakan ganja miliknya itu sendiri. Anji tak memperjualbelikan ganja tersebut kepada orang lain.
"(Ganja milik Anji) untuk digunakan. Keterangan dari saudara Anji untuk digunakan (bukan dijual)" tegas Heru.
Saat sidang berlangsung, Anji pun turut hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Sebelum sidang dimulai Anji mengaku tengah dalam kondisi sehat.
Mengenai pernyataan Heru, hakim ketua kemudian menanyakan pendapat Anji. Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu mengaku mendegar pernyataan dari Heru.
Dengan santai, Anji tak membantah semua kesaksian Heru pada persidangan.
"Dengar yang mulia. Tidak yang mulia (tidak ada bantahan terkait kesaksian Heru)" ucap Anji.
Sidang kemudian dilanjutkan pada pemeriksaan Anji sebagai terdakwa di waktu yang sama.
Baca juga: Anji Beli Ganja di AS dari Harga Rp 3 Jutaan |
(pig/pus)