"Kalau gugatan kami ditolak oleh majelis hakim dengan beberapa pertimbangan yang kalau bagi saya secara pribadi pertimbangan itu agak-agak lucu," katanya.
"Nah yang saya baca itu yang lucu alasan hakim itu satu, seperti bilang kalau saya itu nikah di Jakarta Selatan. Kenapa? Kan alamat Jakarta Timur, katanya hakim. Padahal kan sebenarnya kita mau KTP Jakarta Timur mau nikah di Mekah kek, mau nikah di Bali, di Lombok itu nggak masalah. Cuman itu dijadikan hakim sebagai alasan pertimbangan kenapa menolak gugatan saya," tuturnya.
Di sisi lain, Amalia Fujiawati tidak memungkiri soal itsbat nikah dengan nama fiktif yang digunakan oleh Bambang Pamungkas. Dia pun tidak terkejut kalau akhirnya Majelis Hakim menolak gugatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya saya sudah nebak, karena kan memang ada produk hukum itsbat nikah palsu itu kan dengan Bambang bin Arifin yang dulu saya buat dengan Bambang Pamungkas. Jadi saya sudah nebak itu akan mengganjal dari gugatan saya," bebernya.
"Cuman tadi setelah saya baca hasil putusan itu, kalau itu sudah jelas ya ada produk hukum," tambahnya.
Sebelumnya Amalia Fujiawati mengaku menikah siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018. Saat melakukan hal itu, ia merasa sudah diculasi Bambang karena tak mau memakai identitas asli. Dari menikah dengan Bambang, Amalia dikaruniai dua orang anak. Kini ia sudah berpisah dengan mantan pesepakbola tersebut.
Sementara Bambang Pamungkas sama sekali tidak muncul sejak sosok Amalia Fujiawati hadir dan bicara di media soal pernikahan keduanya.
(aay/mau)