Hervand juga menyebut Askara menyesali perbuatannya yang dilakukan ke Nindy Ayunda. Ia mengaku kliennya tersebut khilaf.
"Askara mengakui kesalahannya, kekhilafannya," ujar Hervand.
Lebih lanjut, Hervand juga menyebut ada upaya lain yang bisa dilakukan agar Askara bisa lebih cepat bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah bisa mengajukan beberapa haknya dia sebagai narapidana. Di sana antara lain tentu mungkin remisi, asimilasi, dan cuti bersama," kata Hervand.
"Dalam tahap ini masih kami kaji mana yang bisa menguntungkan untuk Askara," ia melanjutkan.
(dar/mau)