Medina Zein harus kembali berurusan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini Medina Zein dilaporkan atas dugaan tindakan pengancaman.
Laporan itu dilayangkan oleh perempuan bernama Samira. Pelapor awalnya memiliki hubungan bisnis masalah travel dengan Medina Zein pada 2018.
"Jadi suaminya Mba Samira ini agen Saudi Airlines yang di mana MZ selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jemaahnya," kata pengacara Samira, Ahmad Ramzy, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Ramzy menyebut saat itu atas bantuan dari suami pelapor, Medina Zein, diberi bantuan Rp 240 juta agar bisa memberangkatkan jemaahnya. Medina Zein menjanjikan akan segera melunasi utang tersebut.
Namun proses penagihan utang yang dilakukan oleh pihak Samira sebagai terlapor tidak berjalan mulus. Pihak Medina Zein bahkan sempat memberikan cek palsu.
"Pernah diberikan cek dan ternyata cek itu tidak bisa dicairkan," ungkap Ramzy.
Kronologi lebih lanjut masalah penagihan utang itu ada di halaman selanjutnya.
(dar/dar)