Kasus Gustiranda-SB Belum Masuk Polda
Jumat, 07 Apr 2006 15:13 WIB
Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir menunda laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya hingga Senin 10 April mendatang. Hal ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam laporannya."Saya sekarang datang ke Polda untuk konsultasi bukti-bukti apa saja yang diperlukan," kata kuasa hukum Soetrisno Bachir, Indra Sahnun Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (7/4/2006).Indra juga mengungkapkan konsultasi tersebut dilakukan agar laporannya lengkap dan tidak minimalis. "Kita juga harus hati-hati karena menyangkut nama baik seseorang," katanya.Pengacara ini datang sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian berkonsultasi dengan seorang petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kompol Kasnan Pandjaitan. Konsultasi hanya berlangsung sebentar, sekitar 10 menit. Setelah selesai, dia langsung meninggalkan Polda Metro Jaya.Saat ditanya siapa yang akan dilaporkan Soetrisno Bachir, Indra menolak menjelaskan. Namun, sebelumnya dalam konferensi pers di kantor DPP PAN Jalan Warung Buncit, dia mengatakan akan melaporkan suami Nia Paramitha, Gustiranda, ke kepolisian karena telah mencemarkan nama baik Soetrisno. (jon/)











































