Fajar Umbara hari ini menjalani sidang putusan kasus penganiayaan anak. Fajar Umbara divonis 2 tahun penjara.
Sidang kasus penganiayaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Fajar Umbara terbukti bersalah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Vonisnya itu dia 2 tahun kurungan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar tambah 2 bulan," ujar kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas, saat dihubungi oleh detikcom, Senin (13/9/2021).
Mengenai vonis tersebut, Fajar Umbara tidak langsung mengajukan banding. Ia memilik pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu 7 hari dikasih, kita coba rembuk dulu sama pihak Mas Fajar baru kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak," ungkap Boy Sulimas.
Fajar Umbara tidak berkomentar apa-apa mengenai vonis 2 tahun. Ia pasrah dan menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum.
"Dia tidak punya tanggapan, dia hanya serahin ke kita sebagai kuasa hukumnya untuk memikirkan langkah selanjutnya. Kita kan tadi jawab pikir-pikir dulu," tutur Boy Sulimas.
Vonis yang diterima Fajar Umbara tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, suami Yuyun Sukawati itu dituntut 4,5 tahun penjara.
Yuyun Sukawati padahal berharap vonis majelis hakim bisa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun sayang kenyataan berbanding terbalik dari keinginan Yuyun Sukawati.
"Saya cuma, ini yang lagi saya tunggu, keadilan anak saya alhamdulillah tuntutan dari jaksa sesuai 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider-nya 5 bulan. 5 tahun kurang sebulanlah ya," ucap Yuyun Sukawati saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, beberapa waktu lalu.
"Saya cuma terima kasih banget, saya berharap dari majelis hakim yang mulia, saya sebagai seorang ibu malah kalau bisa diputuskan ya istilahnya bisa lebih gitu dari majelis hakim. Itu saja sih, jadi saya senang saya terharu," lanjutnya sambil menangis.