Perseteruan mantan suami-istri Vicky Prasetyo dan Angel Lelga akhirnya tuntas di pengadilan. Vicky dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.
Berikut lima fakta mengenai kasus yang menjerat Vicky Prasetyo hingga terancam kurungan bui itu.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vicky Prasetyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini. Ia menerima hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim dalam persidangan, Kamis (9/9/2021).
Sidang Vonis Dihadiri Ibunda
Ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah, turut hadir dalam sidang vonis sang putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepada Angel Lelga yang merupakan mantan menantunya, ibunda Vicky menyampaikan, "Ya, sesuka dialah maunya seperti apa."
![]() |
Berlanjut Sejak Penggerebekan
Kisruh antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga bermula dari video penggerebekan yang mendapat sorotan di sejumlah media. Tidak terima dengan hal itu, Angel Lelga lalu melaporkan Vicky dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Angel Lelga menuding mantan suaminya telah menyebarkan fitnah terkait peristiwa penggrebakan itu. Kasus itu telah bergulir sekian lama sejak 2018, tahun ini perkara tersebut menginjak tahun keempat.
Simak Video "Video: Maaf dan Terima Kasih Vicky Prasetyo Seusai Kalah di Pilkada Pemalang"
[Gambas:Video 20detik]