Jeff Smith divonis 5 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang putusan kasus narkoba Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021). Sebelum dimulai, majelis halim menanyakan kondisi Jeff Smith.
"Saudara sehat," tanya hakim ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah sehat," jawab Jeff Smith.
Kemudian majelis hakim membacakan vonis Jeff Smith. Ia divonis 5 bulan penjara karena telah menyalahgunakan narkoba.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jeff Smith terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu bagi diri sendiri," ujar Hakim Ketua.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 5 bulan penjara," lanjutnya.
![]() |
Sebelumnya, Jeff Smith dituntut 6 bulan penjara dan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jeff Smith dinilai bersalah menyalahgunakan ganja.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, satu, menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagai mana yang didakwakan," ujar JPU saat membacakan tuntutan Jeff Smith.
Baca juga: Vonis Jeff Smith Ditunda, Ini Alasannya |
"Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," sambungnya.
Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap oleh polisi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jeff Smith diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Meyro Jakarta Barat, pada hari Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB.
Ketika diamankan, Jeff Smith kedapatan memiliki ganja seberat 0,52 gram. Ia pun dinyatakan positif ketika tes urine.
(hnh/nu2)