Kronologi Anak Ahok Diduga Lakukan Penganiayaan

Kronologi Anak Ahok Diduga Lakukan Penganiayaan

tim detikhot - detikHot
Selasa, 31 Agu 2021 07:48 WIB
Nicholas Sean
anak ahok diduga aniaya Ayu Thalia alias Thata Anma Foto: Instagram Nicholas Sean
Jakarta -

Anak pertama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean dilaporkan ke polisi. Ia dituduh oleh Ayu Thalia melakukan tindak penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan oleh Ayu Thalia, pesinetron yang juga akrab dengan nama Thata Anma. Dari laporan itu juga terlihat Thata Anma mengklaim ada hubungan lebih dari sekedar teman dengan Nicholas.

Menurut laporan Ayu Thalia tersebut, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Berikut isi laporan tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor, di showroom mobil prastage (Prestige Motors-red.) yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap laporan tersebut.

Setelah itu, Ayu Thalia mengaku diminta oleh Nicholas ke mobilnya. Mereka pun terlibat perbincangan di dalam mobil.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil, pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi," ungkapnya.

Namun, Ayu Thalia menuduh, Nicholas Sean, mendorong dirinya dari dalam mobil. Ia pun mengaku sampai terjatuh hingga bagian tubuhnya terluka.

"Kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka. Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," urainya.

Ayu Thalia atau Thata Anma mengaku belum mau berbicara lebih terkait laporan itu. detikcom pun sudah berusaha menghubunginya terkait kebenaran kabar itu.

"Nanti ada waktunya saya bicara," katanya singkat.

Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengonfirmasi pelaporan terhadap Nicholas Sean Purnama (NSP) tersebut.

"Iya jadi ada laporan polisi (Pasal) 351 (KUHP), terlapor inisial NSP," kata Rinaldo saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Tonton juga tayangan eksklusif e-Life dengan tema Childfree berikut ini:

[Gambas:Video 20detik]



(nu2/nu2)

Hide Ads