Sidang Pelemparan Asbak
Hakim Sarankan Sarah dan Korban Damai
Rabu, 29 Mar 2006 18:01 WIB

Jakarta - Di sela-sela 'perseteruan' adanya perbedaan keterangan antara saksi korban dengan terdakwa Sarah Azhari di ruang sidang, hakim mengajukan tawaran mengademkan. Kedua pihak disarankan damai.Saran perdamaian diucapkan Hakim Ketua Robinson Tarigan hingga tiga kali pada persidangan Rabu (29/3/2006) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl. S Parman, kawasan Slipi. Tawaran tersebut diutarakan pertamakali kepada saksi Budi Juwono."Perdamaian bukan berarti proses hukum berhenti. Tapi lebih berarti pada kelanjutan berikutnya. Kan hubungan antara artis dan infotainment saling membutuhkan," kata Robinson yang disetujui oleh juru kamera Kassel, Budi.Tawaran perdamaian tersebut kembali diajukan kepada saksi korban, Navis, juga kepada Sarah Azhari. Senada dengan Budi, keduanya juga setuju. Bahkan Sarah menyatakan sudah ada perdamaian sebelum masalah itu menjadi urusan penegak hukum."Dari awal sebenarnya memang sudah berdamai di SCTV. Tapi entah kenapa tiba-tiba ada pelaporan ke polisi bahwa saya menganiaya," terang Sarah di persidangan. "Itulah yang selama ini tidak diliput media," tambahnya.Namun keterangan tersebut dibantah Navis di luar sidang. "Perdamaian seperti apa yang dimaksud Sarah," tanyanya kesal. Dan hingga persidangan usai, tidak ada jabat tangan sebagai tanda perdamaian seperti yang disarankan hakim. (ana/)