Sarah Azhari Tuduh Korban Berbohong

Sidang Pelemparan Asbak

Sarah Azhari Tuduh Korban Berbohong

- detikHot
Rabu, 29 Mar 2006 17:00 WIB
Jakarta - Sidang yang untuk pertamakalinya terlaksana 'sempurna' ini berlangsung dari pukul 10.30 hingga 14.30 WIB. Selama 4 jam itu, majelis hakim mengkonfrontir keterangan dua saksi, yakni Navis Qortubi dan Budi Juwono.Di bawah sumpah, Budi menceritakan kembali kronoligis peristiwa yang terjadi di Studio Penta SCTV, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, 12 Juli 2005 lalu. Setelah Budi selesai bersaksi, berikutnya giliran Navis yang menjadi pelapor sekaligus korban tuduhan penganiayaan yang dilakukan Sarah Azhari.Dari keterangan keduanya, terdapat banyak perbedaan. Budi menyatakan Sarah melempar mikrofon ke bawah, sementara Navis bersaksi bahwa Sarah melempar mikrofon ke belakang. Lain itu, Budi juga menyatakan asbak yang dilempar Sarah mengenai pelipis Navis, sementara Navis mengaku bisa mengelak.Tentu saja perbedaan keterangan ini menjadi bahan cecaran ketidakpuasan kuasa hukum Sarah, Henry Yosodiningrat. Pada akhirnya, ketua Grakan Anti Narkoba (Granat) itu menyerahkan kesimpulannya pada majelis hakim.Sementara itu, mendengar kesaksian lawannya, sepanjang persidangan Sarah geleng-geleng kepala. Berulangkali dia membisikkan keberatannya pada Henry. Ketika hakim memberi kesempatan, dengan lancar adik Ayu Azhari tersebut pun 'berkicau'."Banyak keterangan saudara saksi yang saya tidak sependapat, tidak setuju, karena banyak yang salah," kata Sarah di Pengadilan Negeri Barat, Jl. S Parman, kawasan Slipi.Secara rinci, Sarah mengaku dirinya tidak merebut mikrofon Navis dan melemparnya, melainkan hanya menepisnya karena merasa terdesak atas paksaan korban. Selain itu, dia juga tidak merasa menendang kaki Navis dan melemparnya dengan asbak."Saya menyingkirkan kaki saksi karena dia meledek saya yang sedang menangis. Saya juga tidak melempar asbak, melainkan menepis alumunium foil bekas membungkus makanan," terang Sarah.Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa membuat hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi lainnya. Sidang akan dilanjutkan Rabu (12/4/2006) dua pekan mendatang. (ana/)

Hide Ads