Derry Neo Akui Pakai Narkoba Sejak SMP

Pingkan Anggraini - detikHot
Sabtu, 07 Agu 2021 06:00 WIB
Foto: Rapper 'Neo' Derry ditangkap polisi terkait kasus narkoba (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Derry Neo dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan dan jual beli narkoba jenis ganja. Derry dibekuk di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021) Derry mengaku sudah menggunakan ganja sejak duduk di bangku SMP. Meski begitu, Derry mengaku tak secara rutin mengkonsumsi ganja saat SMP.

"Sebenernya saya menggunakan sejak SMP. Tapi nggak rutin," ujar Derry.

Untuk saat ini, Derry mengaku kembali menggunakan ganja dan itu belum beberapa lama berjalan. Hal itu karena didasari suasana pandemi COVID-19 yang membatasi kegiatan masyarakat.

"Baru-baru ini aja, (gunakan ganja lagi karena) pandemi," tutur Derry.

Dalam penangkapan Derry Neo ini, polisi turut prihatin. Hal itu karena Derry merupakan figur publik yang terbilang dikenal masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, Derry merupakan artis muda yang sempat terkenal di kalangan hiburan Tanah Air. Namun sayangnya, Derry Neo harus terjerat pidana karena kasus narkoba.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu lakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," jelas Azis.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan pada Derry dan dua orang pelaku lainnya ada tiga pasal. Untuk saat ini Derry Neo disangkakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Terhadap beberapa orang yang kita lakukan penangkapan tersebut, kita sangkakan dengan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," jelas Azis.

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan kita dapat keterangan bahwa peroleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO dan dia lakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya saudara ID," lanjut Azis.

Dari penangkapan Derry dan dua orang lainnya, polisi mengaku sudah menemukan barang bukti ganja seberat 59,8 gram.




(pig/aay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork