Dinar Candy diduga melanggar Undang-undang Pornografi dam ITE. Hal itu berkaitan dengan video dan aksi Dinar Candy berbikini di jalan raya yang diunggah di Instagram pribadinya.
Dinar Candy kemudian dijemput di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2021 oleh pihak Polres Jakarta Selatan. Dinar Candy dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sampai sekarang.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021), menjelaskan telah menyita dua unit ponsel sebagai bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Yusri Yunus, satu ponsel tersebut merupakan alat yang digunakan Dinar Candy untuk mengungah videonya di Instagram. Sementara satu ponsel lagi digunakan untuk merekam aksinya berbikini di jalan raya.
"Ini barang buktinya. Ini dua hp milik saudari DM alias DC," ujar Yusri Yunus.
Dijelaskan Yusri Yunus, oknum yang merekam aksi Dinar Candy itu adalah adik atau asisten sang DJ. Untuk saat ini asisten Dinar Candy itu juga tengah menjalani pemeriksaan.
Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut asisten Dinar Candy itu masih ditetapkan sebagai saksi terkait kasus ini. Sang asisten yang disebut sebagai adiknya itu mengaku diminta Dinar Candy untuk memvideokan aksinya berbikini di pinggir jalan.
"Tapi adiknya sementara masih jadi saksi yang memvideokan adiknya berdasarkan perintah DC. Tapi, yang meng-upload semua di akun IG-nya adalah saudari DC sendiri," jelas Yusri lagi.
Dijelaskan Yusri Yunus, kedua ponsel yang dijadikan barang bukti itu diakui milik Dinar Candy.
"Hp milik DC, cuma yang memvideokan adiknya merangkap asistennya tapi atas suruhan dari DM alias DC. Dan, yang meng-upload dia sendiri DC ini," lanjut Yusri Yunus.
Mengenai alasan pengunggahan video berbikini Dinar Candy itu, Yusri Yunus belum dapat memberikan keterangan lagi. Ia menunggu agar nantinya dijelaskan lebih lanjut usai dilakukan gelar perkara sore ini.
(pig/pus)