Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Ia diperiksa polisi atas aksi tersebut.
Awalnya, hal tersebut dilakukan Dinar Candy sebagai bentuk protes karena PPKM diperpanjang. Ia mengaku stres karena keputusan pemerintah tersebut.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," begitu tulis papan yang dibawa Dinar Candy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahannya, Dinar Candy mengatakan apa yang dilakukannya ini tidak untuk ditiru.
"Warning !! Jangan tiru adegan ini !! aku lagi cari pelampiasan lagi setres," tulis Dinar Candy dalam unggahan di Instagram miliknya.
Dalam unggahan sebelumnya, Dinar Candy juga mencolek Presiden Joko Widodo. Ia membubuhkan akun Instagram orang nomor satu di Indonesia itu. Posting-an itu langsung banyak mendapatkan tanggapan dari netizen.
Sayang posting-an dirinya mencolek Jokowi sudah dihapus.
"Jadi aku tuh kalau PPKM darurat 1, 2, 3, aku lihat dari Instagram Pak Jokowi ada pengumuman. Kemarin nggak ada pengumuman kan, makanya aku upload sore," jelasnya.
Pakar pidana Prof Hibnu Nugroho menilai aksi Dinar Candy ini termasuk unsur pidana pornoaksi. Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu menjelaskan bahwa peluang Dinar Candy dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sangat besar.
"Wah, bisa sekali (terjerat UU Pornografi). Protes boleh tetapi yang santun, berdasar pada norma yang berlaku dalam masyarakat," kata Hibnu saat dihubungi, Rabu (4/8).
Hibnu menilai apa yang dilakukan Dinar Candy sudah masuk unsur pornografi. Sebab, aksi Dinar Candy ini dilakukan di tempat umum.
"Masalahnya kan di tempat umum, asas kepantasan dan kepatutan yang menjadi dasar," lanjut Hibnu.
Adapun Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Begini bunyi pasalnya:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Keterangan polisi soal pemeriksaan Dinar Candy di sini.