Wenny Ariani sudah sering bersuara dan muncul di beberapa channel YouTube artis. Dia tak segan membongkar aib dan sikap negatif Rezky Aditya.
Akan tetapi, sikap berbeda ditunjukan Wenny Ariani saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Wenny Ariani menghindari wartawan dan tidak ada aksi beraninya seperti yang dia lakukan di channel YouTube artis-artis.
"Doain baik saja," kata Wenny Ariani menghindari wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wenny Ariani bahkan tak menjawab soal komunikasi terkini dengan Rezky Aditya setelah dirinya berbicara dan membongkar aib sang artis. Terakhir Wenny Ariani mengaku bangkrut karena meladeni hobi judi Rezky Aditya di Macau.
"Doain yang terbaik saja. Insyaallah (yakin dengan bukti yang dikumpulkan). Maaf ya," kata Wenny Ariani berlalu.
Perempuan yang ingin anaknya diakui Rezky Aditya itu menegaskan dirinya akan muncul dan bicara, setelah suami Citra Kirana itu muncul dan merespons gugatannya.
Pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan, mengatakan kliennya hanya ini menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Sayangnya, dalam sidang perdana kemarin Rezky Aditya tidak datang.
"Tadi sudah pada prinsipnya kita berharap juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan. (Untuk komunikasi dengan pihak Rezky Aditya) Belum karena kebetulan juga saya baru tahu ini pengacaranya (Rezky Aditya) diganti. Saya baru tahu tadi," kata Ferry Aswan.
Selain meminta anaknya diakui oleh Rezky Aditya, Wenny Ariani juga menyertai gugatan lainnya. Selain rumah dan mobil, ada gugatan sejumlah Rp 17,5 miliar.
Hal itu terlihat dari petikan petitum yang tercantum dalam berkas sidang Wenny Ariani. Berikut adalah rincian gugatan Wenny Ariani ke Rezky Aditya:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan anak perempuan yang bernama Naira Kaemita Tarekat adalah anak kandung atau anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat;
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yakni:
A. Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan
B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE.
5.Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA atau deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Naira Kaemita Tarekat sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar:
A. Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan
B. Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
(pus/dar)