29 Maret, Sidang Perdana Roy Marten
Selasa, 21 Mar 2006 19:20 WIB
Jakarta - Artis kondang Roy Marten akan segera menduduki kursi pesakitan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2006) akan menggelar sidangperdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel Johanes Suhadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2006). "Dalam sidang ini saya bertindak sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota yaitu Sulthoni dan Sri Mulyani. Sidang dilaksanakan pada 29 Maret," kata Johanes. Roy Marten diancam dengan dakwaan primer pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pada hari yang sama rekan Roy Marten, Ilyas Yacob juga akandisidangkan namun dengan berkas yang berbeda. Roy Marten dicokok polisi pada 2 Februari di rumah Ilyas Yacob. Roy memiliki 1 bungkus plastik kristal warna putih dengan berat 0,4 gram yang berada di dalam tas hitam adn 1 plastik kristal warna putih berat 2,2 gram yang berada dalam sepatu Umbro berwatna kuning. Saat ini Roy masih ditahan di LP Cipinang. (mly/)











































