Selain menginginkan anaknya diakui, Wenny Ariani juga mengajukan gugatan lainnya terhadap Rezky Aditya. Wenny Ariani menggugat sejumlah uang kepada suami Citra Kirana itu.
Dalam laman situs Pengadilan Negeri Tangerang terlampir gugatan Wenny Ariani. Gugatan Wenny Ariani, terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Tertulis dalam gugatan tersebut Wenny Ariani Kusumawardani sebagai penggugat dan Rezky Adhitya Dradjamoko sebagai tergugat. Dalam petikan petitum yang terlampir, Wenny menginginkan pengadilan mengabulkan gugatannya menyatakan anak perempuannya sebagai anak biologis Rezky Aditya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di situ juga Wenny menggugat Rezky Aditya sebagai orang yang sudah melawan hukum. Pada poin keempat menggugat untuk mengesahkan dan berharga sita jaminan terhadap kekayaan Rezky Aditya sebagai tergugat.
"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," tertulis dalam petikan petitum.
Kemudian, Wenny Ariani juga meminta Rezky Aditya melakukan tes DNA. Tes DNA itu dilakukan untuk mendapatkan bukti bahwa putri yang dilahirkan Wenny Ariani benar adalah anak kandung Rezky Aditya.
Selain rumah dan mobil, Wenny Ariani juga menggugat Rezky Aditya dengan sejumlah uang.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar: Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)."
Wenny Ariani muncul setelah 8 tahun membesarkan anaknya seorang diri. Dia mengklaim baru muncul sekarang karena sang anak sudah mulai mempertanyakan siapa ayah biologisnya.
Sedangkan Rezky Aditya melalui kuasa hukumnya, Hendrawan Halim membantah semua tuduhan Wenny Ariani. Wenny Ariani ingin anak yang dilahirkan olehnya di luar nikah, diakui oleh Rezky Aditya.
(pus/dar)