Anji Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Begini Kondisi Terakhirnya

Anji Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Begini Kondisi Terakhirnya

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 23 Jun 2021 21:26 WIB
Anji
Polisi jelaskan kondisi terakhir Anji. (Foto: Palevi/detikhot)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menginformasikan perihal hasil asesmen rehabilitasi untuk musisi Erdian Aji Prahartanto atau Anji. Disebut, Anji mendapat rekomendasi menjalani rehabilitasi.

Hasil asesmen itu juga sudah diterima Polres Metro Jakarta Barat dari BNNP DKI Jakarta hari ini, Rabu (23/6/2021). Hal ini kemudian dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo melalui keterangan pers yang diterima detikcom.

"Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," ujar Ady Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan bahwa pihaknya akan menyusul dengan segera membuat surat terkait rehabilitasi mantan vokalis Drive tersebut.

Kondisi terakhir Anji masih berada di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu juga dijelaskan langsung oleh Ronaldo.

ADVERTISEMENT

"Sekarang masih kita tahan di Polres (Anji)" tutur Ronaldo.

"Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa dibawa (ke pusat rehab)," tambah Ronaldo.

Dijelaskan Ronaldo, proses hukum Anji tetap berjalan yang ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Harry Gasgari. Hal itu karena semua artis yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat akan berakhir di persidangan dan akan mendapat vonis dari Majelis Hakim.

"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," tambah Ronaldo.

Sebagai tambahan informasi, Anji dibekuk pada Jumat, 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan. Saat penangkapan, Anji berada di studio musiknya sendirian.

Anji saat itu disebut kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait penangkapannya. Ia bahkan mengaku menyimpan narkotika di salah satu tempat daerah Bandung, Jawa Barat.

Mengenai kasus yang menyeret nama Anji ini, polisi kemudian menyangkakannya dengan pasal penyalahgunaan narkotika.

Anji disangkakan melalui Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

(pig/aay)

Hide Ads