Reza Artamevia Divonis 10 Bulan, Bakal Dipindah ke Penjara?

Reza Artamevia Divonis 10 Bulan, Bakal Dipindah ke Penjara?

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 10 Jun 2021 17:29 WIB
Jakarta -

Penyanyi Reza Artamevia telah dijatuhi vonis 10 bulan menjalani masa hukuman atas kasus narkoba, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 10 Juni 2021. Jika tak ada halangan, Juli 2021, ia bisa menghirup udara bebas.

Saat ini terhitung Reza Artamevia sudah sembilan bulan menjalani masa hukumannya. Dia kini direhabitasi di BNN, Lido Bogor Jawa Barat.

"Ya (kebebasan) seperti itu paling sekitar 1 bulan lagi lah kalau Juli, Juli akhir," kata Pengacara Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, menurut Leiderman, Reza Artamevia menerima vonis dari majelis hakim. Namun ia tidak mau menutup kemungkinan atas pengajuan banding yang bisa saja dilakukan.

"Ada kemungkinan besarnya menerima, tapi saya nggak tahu mungkin nanti berubah," Katanya.

ADVERTISEMENT

Leiderman menilai putusan yang dijatuhi untuk Reza Artamevia sebenarnya kurang adil. Penilaian itu merujuk dari temuan barang bukti yang ada di kliennya.

Ia menyebut 0,66 gram narkotika yang dijadikan barang bukti tidak sebanding dengan hukuman yang dijalankan.

"Ya sebetulnya agak kurang adil karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung itu kan minimal 1 gram harus direhab dan itukan di bawah 1 gram, cuma 0.66 harusnya ya direhab bukan dijatuhi hukuman penjara. Ini dari segi keadilan ya kurang adil tapi mungkin majelis hakim berendapat lain," bebernya.

"Sementara kita cuma bisa menerima. Kalau nanti Reza berpendapat lain kita nggak tahu," tambahnya.

Setelah putusan dijatuhkan, Leiderman juga belum tahu di mana Reza Artamevia akan ditempatkan. Untuk hal ini, ia menunggu keputusan dari jaksa.

"Ya nanti tergantung eksekusi dari jaksa kalau memang dieksekusi cepat ya menjalaninya di penjara, tapi kalau eksekusinya lambat ya sisanya tetap di Lido. kita belom tahu juga eksekusi dari JPU," pungkasnya.

Hingga detik ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sedari September 2020. Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(fbr/dar)

Hide Ads