Pesan Tegas Rita Sugiarto usai Anak Ditangkap karena Narkotika

ADVERTISEMENT

Pesan Tegas Rita Sugiarto usai Anak Ditangkap karena Narkotika

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 24 Mei 2021 09:25 WIB
rita sugiarto
Rita Sugiarto bicara soal anak ditangkap karena kasus narkoba / Foto: dok. Instagram @ritsu1909
Jakarta -

Rita Sugiarto memberikan pesan menohok kepada pengguna narkotika. Hal itu ia lakukan karena merasa dirugikan usai sang anak yang ikut terjerumus ke dalam jeratan narkotika.

Bagi Rita Sugiarto, permasalahan narkotika di negara ini menjadi masalah bagi banyak orang. Ia dengan tegas bahkan meminta orang-orang yang sudah terlanjur menggunakan narkotika untuk segera bertobat.

Hal itu ia ungkapkan saat ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini. Rita juga menegaskan untuk tak mencoba-coba menggunakan narkotika.

"(Narkotika) itu adalah masalah kita semua," ujar Rita Sugiarto.

"Jangan coba narkoba dan yang sudah terlanjur harus tobat," tegasnya lagi.

Mengenai anaknya, Raffi Zimah yang dibekuk karena narkotika, Rita Sugiarto mengaku merasa kecewa. Namun ia memiliki harapan besar agar anaknya berhenti melakukan hal-hal yang negatif.

Mengenai penangkapan Raffi Zimah karena narkotika, Rita meminta agar anaknya itu segera berhenti dan bartobat.

"Kalau kecewa pasti kecewa, tapi kan namanya anak. Harapan yang besar buat anak, ya kecewa ajah nggak cukup, harus perhatian, anaknya harus berhenti dari hal-hal negatif," tutur Rita.

"Terakhir buat anak saya, dia harus bertobat yang membuat kacau balau," lanjutnya.

Diketahui, Raffi Zimah dibekuk Polda Metro Jaya karena narkotika di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada 17 Mei 2021. Dari pembekukan Raffi, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram.

Saat itu Raffi juga mengaku sudah menggunakan narkotika jenis sabu kurang lebih 3 tahun belakangan ini. Raffi mengakuinya perilisan perkaranya, 19 Mei 2021 di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas kasus yang menjerat Raffi Zimah, Polda pun menyangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.



Simak Video "Anaknya Pakai Sabu, Rita Sugiarto Akui Kecolongan"
[Gambas:Video 20detik]
(pig/doc)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT