Pembela Reza Artamevia Sebut Mendiang Gatot Brajamusti Layak Dihukum

Pembela Reza Artamevia Sebut Mendiang Gatot Brajamusti Layak Dihukum

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 20 Mei 2021 19:36 WIB
Gaya Reza Artamevia
Pembela Reza Artamevia Sebut Mendiang Gatot Brajamusti Layak Dihukum (Foto: Instagram/@rezaartameviaofficial)
Jakarta -

Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya, Leidermen Ujiawan merasa keberatan mendapat tuntutan hukuman penjara 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Leidermen menyebut Reza Artamevia merupakan korban yang dijebak oleh guru spritualnya, Gatot Brajamusti sebelum dibekuk Polda Metro Jaya.

Reza saat itu mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram usai membesuk Gatot di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu Reza langsung dibekuk di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur bersama dua orang temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kami keberatan," ujar Leidermen Ujiawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara di kasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar di cafe dia ditangkap," tambah Leidermen.

ADVERTISEMENT

Atas argumentasinya itu, Leidermen merasa Reza Artamevia tak layak dijatuhkan hukuman yang berat atas dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Tuntutan dari JPU dianggap tak wajar.

"Yang dia dikasih ini (sabu) juga cuma Gatot dan temennya dua orang. Jadi nggak wajar lah kalo tuntutannya terlalu tinggi begini," kata Lidermen Ujiawan menambahkan.

Leidermen meminta pihak berwajib juga seharusnya menangkap pengedar narkoba yang memberi barang haram tersebut kepada pelantun lagu Berharap Tak Berpisah ini.

"Seharusnya pengedar dan yang memberi juga harus diperkarakan juga. Maksudnya si Gatot walaupun sudah almarhum. Ini kan nggak. Yang diperkarakan cuma Reza ya," lanjut Lidermen.

Sebagai tambahan informasi, Reza Artamevia ditangkap kedua kalinya terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat hisap dan korek api.

Pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

(pig/dar)

Hide Ads