Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan barang bukti hasil penangkapan dari Raffi Zimah yang merupakan anak Rita Sugiarto. Apa saja?
Raffi Zimah dibekuk di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti 0,9 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan Raffi Zimah.
Selain itu, ditemukan juga alat hisap atau bong, korek api, dan satu buah ponsel dari tangan Raffi Zimah. Hal ini dijelaskan Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ada barang haram, narkotika sangat merusak," ujar Yusri Yunus.
"Jenis sabu 0,9 gram, alat hisap bong atau pipetnya, ada korek api dan hp," lanjutnya.
Lebih lanjut Polda melakukan pendalaman dan menangkap lagi satu orang berinisial RW dikawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dari penengkapan RW, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,2 gram.
"Yang bersangkutan (Raffi Zimah) kita dalami di tempat untuk mengatahui dari mana barang haram ini dibeli karena pengakuannya, dia pengguna dan membeli dari orang. Inisialnya RW," tuturnya.
"Kemudian kita lakukan pengembangan jam 6 sore. Berhasil mengamankan RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Kita lakukan penggeledahan ada 1 klip 0,2 gram sabu," lanjutnya.
Setelah itu Polda Metro Jaya juga menangkap satu orang berinisial AK di daerah Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang pukul 02.00 WIB. Atas penangkapan AK ditemukan barang bukti 2 gram sabu-sabu.
Hingga saat ini kasus anak Rita Sugiarto masih dikembangkan lagi lebih lanjut oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Dari RW dikembangkan lagi, pukil 02.00 WIB mengamankan 1 orang AK, di daerah Kayu Putih Pondok Cabe, Pamulang, 2 gram sabu saat penggeledahan. Masih dikembangkan lagi," tutup Yusri Yunus.
(pig/pus)