Vicky Zainal dan Mulyawan Setyadi ternyata belum resmi berpisah. Putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ternyata belum inkrah.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Vicky Zainal, Moris. Pasalnya, Mulyawan Setyadi melawan putusan tersebut. Ia mengajukan keberatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Belum, masih dalam kasasi ya," ujar Moris saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vicky Zainal akhirnya mendatangi Komnas Perempuan. Ia mengadu dan mengungkap sikap suaminya tersebut.
Dalam isi pengaduannya, Vicky Zainal mengaku sering mendapatkan KDRT secara verbal. Hal itu terjadi sejak awal pernikahannya, 10 tahun yang lalu.
"Mendapatkan kekerasan verbal selama 10 tahun, ungkap tim kuasa hukum Vicky Zainal yang lainnya, Ammy Surya, saat ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.
Ammy Surya juga menegaskan, tujuan Vicky Zainal mengadukan Mulyawan Setyadi ke Komnas Perempuan adalah sebagai dasar memperkuat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait perceraiannya. Ia berharap semoga usaha kliennya tersebut tidak sia-sia agar bisa segera berpisah dengan Mulyawan Setyadi.
"Adapun referensi yang diterbitkan Komnas perempuan akan kami jadikan bahan dasar untuk pengaduan, baik perdata maupun nanti sebagai dasar untuk memperkuat putusan pengadilan di kasasi," ujar Ammy Surya.
Selain itu ada pula soal dugaan perselingkuhan. Mulyawan Setyadi disebut telah menduakan istrinya itu sejak 9 tahun pernikahan. Hal itu tercantum dalam 3 poin pengaduan yang dilayangkan Vicky Zainal ke Komnas Perempuan terhadap Mulyawan Setyadi.
"Terjadi pemutusan hak ekonomi dari pihak suami yang seharusnya masih menjadi kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri. Kedua ada kekerasan verbal dari terduga pelaku (Mulyawan) terhadap korban (Vicky Zainal). Dan yang ketiga soal perselingkuhan," imbuh Ammy Surya.
(hnh/doc)