Tiara Marleen mendatangi Komnas Perlindungan Anak pada Rabu (28/4/2021). Hal itu guna memperjuangkan cucu yang diduga ditelantarkan oleh mantan menantunya, pedangdut Yendri Lida.
"Kami terima secara lengkap sehubungan dengan kasus di mana Putri dari Tiara Marleen saat ini berada di situasi membutuhkan perlindungan. Karena suaminya, sejak istrinya bernisial M itu mengandung, putrinya sejak usai tiga bulan ditinggalkan oleh menantu Ibu Tiara Marleen (Yendri) ini yang juga berprofesi sebagai pekerja seni," kata Ketum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait di kantornya Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dari situ Arist menyimpulkan Yendri Lida telah menelantarkan anak dari pernikahan dengan Monica Fuji. Hal itu lantaran Yendri tidak menafkahi anaknya selama dua tahun belakangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah dua tahun suami atau menantu ibu Tiara Marleen tidak menafkahi, itu artinya telah menelantarkan anaknya karena kewajiban dia sebagai orang tua tidak dijalankan semestinya sebagai orang tua. Sudah dua tahun anak ini, cucu dari ibu Tiara Marleen, tidak diperdulikan oleh menantunya yang bernisial Y," kata Arist lagi.
Komnas Perlindungan Anak juga akan menjembatani masalah ini untuk mencari jalan keluar. Supaya cucu dari Tiara tak ditelantarkan. Selanjutnya, Yendri juga akan dipanggil ke Komnas Perlindungan Anak dalam waktu dekat ini. Hal itu guna mengklarifikasi tindakan penelantaran anak tersebut.
"Respons komnas segera panggil Y untuk mengklarifikasi pengaduan ini dan menjalankan kewajibannya sebagai orang tua. Tentu komnas perlindungan anak akan memanggil Y untuk mengklarifikasi apa yang terjadi terhadap dirinya dan apa solusi yang terbaik bagi anaknya sendiri. Dalam waktu dekat, tidak lebih dari seminggu akan coba panggil Y agar bisa mencari solusi yang terbaik," bebernya.
Di akhir Arist menyebut tindakan penelantaran anak yang dilakukan Yendri Lida termasuk kekerasan kepada anak. Bahkan ada ancaman lima tahun penjara akibat hal tersebut.
"Kami menyimpulkan bahwa sudah terjadi tindak penelantaran anak, tindakan ini sama dengan kekerasan seksual, fisik, dan verbal, karena kategorinya kekerasan itu kekerasa verbal, fisik, seksual dan penelantaran. Jadi penelantaran itu masuk dalam kekerasan terhadap anak," terang Arist.
"Oleh karena itu, tindak pidananya penelantaran dan bakal diancam diatas 5 tahun. Tentu kita akan mengambil langkah langkah bahwa langkah hukum adalah langkah terakhir," lanjutnya.
Sehingga diharapkan dengan mediasi itu Yendri juga dapat memenuhi hak anaknya. Juga sang anak agar tidak kehilangan haknya.
"Supaya bisa dimediasi untuk mencari solusi yang terbaik agar anak ini tidak kehilangan sosok ayah. Karena ketika anak kehilangan seorang ayah maka akan merusaka psikologi dan tumbuh kembang anak," pungkasnya.