Hotma Sitompul menjawab semua tuduhan baru yang dilemparkan oleh Desiree Tarigan dan ibunya, Muliana Tarigan. Tudingan itu diunggahnya di Instagram soal dugaan perebutan tanah yang dilakukan oleh Hotma Sitompul.
Tak hanya itu, Hotma Situmpul juga mengomentari soal gugatan Desiree Tarigan terhadap Muliana Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta kepada negara agar diangkat menjadi anak sah Muliana Tarigan.
Hal itu tercantum dalam rilis yang dibuat oleh penasihat hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing, S.H. dan Muara Karta Simatupang, S.H., M.M. Keterangan itu dikirimnya kepada detikcom pada Rabu (21/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini bunyi lengkapnya:
Tanggapan mengenai Video RB dan keluarga (menjawab wa HS) yang banyak beredar :
1. HS tidak mengetahui ada gugatan DT ke RB di Tahun 2018, Padahal DT satu rumah dengan HS tetapi DT tidak pernah memberitahukan bahwa dia menggugat Ibunya (RB);
2. Gugatan tersebut (yang HS tidak tahu) diurus oleh DT dengan bantuan Penasihat Hukum Anita Kolopaking yang ternyata Teman Semasa Sekolah;
3. Pada tanggal 17 April 2021, HS baru mengetahui informasi DT menggugat RB karena RB dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum setelah informasi di Media dan data dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beredar luas. Sehingga HS mengirimkan WA kepada Keluarga Besar Bangun untuk mempertanyakan apakah Keluarga Besar Bangun mengetahui RB digugat DT ditahun 2018.
Hanya sebatas itu saja, HS menanyakan kejelasan tersebut karena gugatan DT berhubungan dengan RB yang dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, DT meminta untuk diangkat anak dan terkait warisan. (dimana didalam putusan tersebut disyaratkan untuk di rahasiakan)
Tanggapan terkait keterangan HPH yang diduga menyesatkan publik :
1. HPH berpendapat bahwa Gugatan yang diajukan DT hanya Formalitas, dan bukan sengketa sebenarnya, untuk pengesahkan saja. HPH jangan memberikan keterangan yang menyesatkan masyarakat, sudah banyak keterangan-keterangan yang diduga menyesatkan publik antara lain :
- Format pengangkatan anak adalah Permohonan dengan Penetapan dari Pengadilan, bukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Yang dilakukan oleh DT adalah menggugat ibunya dengan Gugatan PMH, sehingga jelas hal tersebut adalah Perkara Perdata. Gugatan Perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum itu menunjukan adanya Sengketa antara Penggugat (DT) dengan Tergugat (RB);
Kalau HPH bilang itu bukan perkara sebenarnya maksudnya apa? Apa perkara ini sudah diatur? Siapa yang mengatur?
Lagi pula Permohonan Pengangkatan anak ada batas umurnya, tidak boleh lebih dari 18 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta banyak aturan lainnya.
Perkara ini (gugatan DT) diajukan tahun 2018 artinya sudah lebih dari 18 tahun, selain formatnya sudah tidak tepat (karena gugatan) dan persyaratannya juga tidak terpenuhi;
- HPH bilang semua aset atas nama istri, sehingga kalau di ceraikan HPH bisa menjadi Gelandangan. Itu tidak benar karena aset atas nama istri ataupun suami tidak menjadi masalah sepanjang diperoleh masih dalam perkawinan maka harta tersebut adalah Harta Bersama Suami dan Istri. Jadi HPH tidak jadi gelandangan meskipun digugat cerai istrinya, karena harta atas nama istrinya adalah hartanya juga;
Tanggapan mengenai dugaan Penyerobotan Tanah (di halaman berikutnya)