Henny Mona berencana akan melaporkan Rio Reifan ke polisi. Henny Mona merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh mantan suaminya tersebut.
Hal itu bermula saat Rio Reifan menuduh Henny Mona melaporkan dirinya ke polisi. Padahal di surat laporan jelas terulis terlapornya tidak menyebutkan nama Rio Reifan, tapi masih dalam penyelidikan.
"Tidak ada klien kami melaporkan saudara RR, tidak ada. Sedangkan saudara RR sudah mengatakan di media bahwa katanya klien kami melaporkan," ujar kuasa hukum Henny Mona, Henry Indraguna saat menggelar konferensi pers di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tudingan itu, Henny Mona berencana akan melaporkan Rio Reifan ke polisi. Henny Mona merasa kehormatannya telah diserang oleh Rio Reifan.
"Maka dari pada itu klien kami besok akan melaporkan saudara RR di kepolisian Republik Indonesia. Klien kami merasa sudah dirugikan, diserang kehormatannya disertai oleh fitnah di media. Jadi besok kami akan buat laporan," imbuh Henry Indraguna.
"Jadi rencananya kami akan laporkan UU ITE 27 ayat 3 junto 45 dan UU KDRT pasal 24 ayat 1. Nanti kita telaah mana yang lebih tepat, besok kita akan lapor. Karena sudah menyerang kehormatan klien kami, harga diri ini kan. Malu," lanjutnya.
Tak hanya soal undang-undang ITE, Henny Mona juga berencana ingin memenjarakan Rio Reifan dengan pasal berlapis. Sebab ada permasalahan lainnya, yaitu dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rio Reifan.
"Pasal kedua soal KDRT, kami telaah dulu. Apabila buktinya sudah cukup maka kami akan buatkan juga laporannya. Di sini sudah ada beberapa rekomendasi dari dokter, gangguan penyesuaian, dan beberapa lagi sedang kami siapkan. Kalau sudah siap kami akan buat laporan," papar Henry Indraguna.
Padahal, Rio Reifan kini sedang bermasalah dengan hukum. Ia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus narkoba.
"Kan itu beda perkaranya. Perbuatan yang beda, perkara beda," tandas Henry Indraguna.
(hnh/srs)