Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba. Ini sudah keempat kalinya sang pemain sinetron ditangkap karena narkoba.
Seperti tidak kapok, pemain sinetron itu lagi dan lagi terjerumus dalam masalah yang sama. Sekarang Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba. Berikut adalah deretan kasus Rio Reifan dirangkum detikcom:
1. Kasus Pengeroyokan
Rio Reifan sempat masuk penjara karena kasus pengeroyokan pada 2010. Saat itu dia tidak sendiri dan terlibat masalah bersama dengan sang kakak, Edison.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio Reifan saat itu dilaporkan oleh Pribadi Gunawan. Pada 18 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rio Reifan dengan hukuman 6 bulan penjara dan ditahan di Lapas Cipinang.
2. Narkoba pada 2015
Dikenal sebagai salah satu bintang sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan ditangkap karena narkoba pada 8 Januari 2015 di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,48 gram dan 1,75 gram, beserta dua alat isap.
![]() |
Karena kasus ini, Rio Reifan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2015. Sat itu Rio Reifan divonis satu tahun dua bulan penjara.
3. Teler di Dalam Mobil karena Sabu pada 2017
Belum lama bebas, Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba sekitar bulan 13 Agustus 2017. Saat itu, Rio Reifan ditangkap karena mobilnya terparkir di Jl Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sekitar pukul 20.00 WIB.
Ternyata di dalam mobil sedan berwarna hitam itu terdapat Rio Reifan yang terlihat tengah teler. Rio Reifan ditangkap oleh PJR Induk Jaya 3 yang sedang patroli.
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan |
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu klip berisi sabu dan satu buah cangklong dengan sisa sabu. Ketika dicek urine, Rio Reifan positif metamfetamin.
4. Ditangkap Ketiga Kalinya karena Narkoba pada 2019
Ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap karena narkoba pada 13 Agustus 2019 di daerah Pondok Gede, Bekasi. Saat menggeledah rumah tersebut polisi menemukan barang bukti berupa bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu.
Dalam kasus ini, Rio Reian mengaku mendapatkan sabu dari orang yang sama. Pada 2019, Rio Reifan mengaku baru dua bulan aktif lagi memakai sabu.
![]() |
Dalam kasus ini, Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
5. Ditangkap Keempat Kalinya Bulan Ini
Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba untuk keempat kalinya. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Betul sabu," kata Yusri Yunus, Selasa (20/4/2021).
Kabarnya Rio Reifan ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat. Akan tetapi, belum ada informasi tambahan terkait penangkapan Rio Reifan.
Ini adalah keempat kalinya dia ditangkap karena sabu.
(pus/dar)