Rentetan Kasus Hukum Rio Reifan: Ditangkap Polisi 5 Kali

Rentetan Kasus Hukum Rio Reifan: Ditangkap Polisi 5 Kali

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 20 Apr 2021 10:45 WIB
Rio Reifan di Polda Metro Jaya
Rio Reifan ditangkap polisi keempat kalinya karena narkoba. Ini adalah kelima kalinya Rio Reifan dipenjara Foto: Samsuduha Wildansyah
Jakarta -

Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba. Ini sudah keempat kalinya sang pemain sinetron ditangkap karena narkoba.

Seperti tidak kapok, pemain sinetron itu lagi dan lagi terjerumus dalam masalah yang sama. Sekarang Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba. Berikut adalah deretan kasus Rio Reifan dirangkum detikcom:

1. Kasus Pengeroyokan

Rio Reifan sempat masuk penjara karena kasus pengeroyokan pada 2010. Saat itu dia tidak sendiri dan terlibat masalah bersama dengan sang kakak, Edison.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio Reifan saat itu dilaporkan oleh Pribadi Gunawan. Pada 18 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rio Reifan dengan hukuman 6 bulan penjara dan ditahan di Lapas Cipinang.

2. Narkoba pada 2015

Dikenal sebagai salah satu bintang sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan ditangkap karena narkoba pada 8 Januari 2015 di kawasan Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,48 gram dan 1,75 gram, beserta dua alat isap.

aktorPenampakan Rio Reifan jalani persidangan karena kasus narkoba pada tahun 2015 Foto: dok detikHOT

Karena kasus ini, Rio Reifan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2015. Sat itu Rio Reifan divonis satu tahun dua bulan penjara.

3. Teler di Dalam Mobil karena Sabu pada 2017

Belum lama bebas, Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba sekitar bulan 13 Agustus 2017. Saat itu, Rio Reifan ditangkap karena mobilnya terparkir di Jl Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sekitar pukul 20.00 WIB.

Ternyata di dalam mobil sedan berwarna hitam itu terdapat Rio Reifan yang terlihat tengah teler. Rio Reifan ditangkap oleh PJR Induk Jaya 3 yang sedang patroli.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu klip berisi sabu dan satu buah cangklong dengan sisa sabu. Ketika dicek urine, Rio Reifan positif metamfetamin.

4. Ditangkap Ketiga Kalinya karena Narkoba pada 2019

Ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap karena narkoba pada 13 Agustus 2019 di daerah Pondok Gede, Bekasi. Saat menggeledah rumah tersebut polisi menemukan barang bukti berupa bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu.

Dalam kasus ini, Rio Reian mengaku mendapatkan sabu dari orang yang sama. Pada 2019, Rio Reifan mengaku baru dua bulan aktif lagi memakai sabu.

Rio Reifan di Polda Metro JayaRio Reifan ditangkap ketiga kalinya karena narkoba pada tahun 2019 Foto: Samsuduha Wildansyah

Dalam kasus ini, Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

5. Ditangkap Keempat Kalinya Bulan Ini

Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba untuk keempat kalinya. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Betul sabu," kata Yusri Yunus, Selasa (20/4/2021).

Kabarnya Rio Reifan ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat. Akan tetapi, belum ada informasi tambahan terkait penangkapan Rio Reifan.

Ini adalah keempat kalinya dia ditangkap karena sabu.




(pus/dar)

Hide Ads