Debby Sahertian Bukan Perebut Suami Orang
Senin, 06 Mar 2006 16:32 WIB
Jakarta - Pernikahannya dengan Andri Dumais membuat Debby Sahertian dicap telah menikahi suami orang. Padahal, menurut kuasa hukum Andri, pernikahan tersebut sah karena Andri telah menduda!Pernikahan Andri Dumais dengan Ossie pada 12 Juni 1998 menurut Muslih, kuasa hukum Andri Dumais, telah berakhir pada 20 Juni 2005. Saat itu, pengusaha berkumis tersebut menjatuhkan talak satu setelah usaha perdamaian tidak bisa terwujud. Keesokannya, 21 Juni 2005, Andri menuliskan talaknya itu dalam selembar kertas yang juga ditandatangani Ossie."Secara agama mereka telah sah bercerai," kata Muslih saat dihubungi detikhot, Senin (6/3/2006).Hanya saja, permasalahan muncul ketika Andri menggugat cerai Ossie di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Agustus tahun lalu. Baik Andri maupun Ossie tidak bisa menyertakan surat nikah sebagai bukti mereka telah menikah. Surat nikah yang mereka pegang ternyata tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Pebayuran, Bekasi Barat. Walhasil, gugatan dibatalkan mengingat tidak ada pernikahan secara hukum negara."Jadi pernikahannya dengan Debby Sahertian sah secara hukum karena Andri tidak terikat hukum perkawinan dengan dengan siapa pun," tegas Muslih membantah dugaan bahwa pernikahan kliennya yang berlangsung 27 Februari 2006 tidak sah karena belum ada putusan PA Jaksel.Soal kabar Andri telah kembali menganut agama Katolik, hal tersebut dibantah Muslih. Menurut pengacara yang juga mendampingi Rafly, Andri tetap seorang muslim. "Dia tidak masuk Katolik. Kan, bisa juga menikah di Gereja. Banyak yang begitu," terangnya yang mengaku tidak tahu apakah pernikahan Andri dan Debby juga dilangsungkan secara Islam.Saat ini, menurut Muslih lagi, Andri telah kembali ke Jakarta. Dia menemui Andri di sebuah kafe di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin. "Dia mengatakan ke saya akan menggelar resepsi di Jakarta." Kapan? Muslih masih menunggu kabar dari pasangan pengantin baru tersebut. (ana/)











































