Mayangsari Bisa Masuk MURI
Senin, 06 Mar 2006 09:16 WIB
Jakarta - Mayangsari dengan segala misteri kehamilan dan ayah bayinya benar-benar membuat heboh. Saking hebohnya penyanyi asal Purwokerto itu bisa masuk ke Museum Rekor Indonesia (MURI). Kategori apa?Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita lihat dulu empat kriteria utama berbagai hal yang bisa dicatat oleh MURI. Menurut Manajer MURI, Paulus Pangka empat kriteria utama tersebut adalah yang 'ter', yang satu-satunya atau yang pertama, yang unik dan yang langka."Singkatnya PTUL (Pertama, Ter, Unik, Langka)," jelas Paulus saat dihubungi detikhot belum lama ini.Bagaimana Mayang bisa masuk MURI? Paulus menerangkan jika memang ada masyarakat yang mengajukan, Mayang bisa masuk MURI dengan kategori artis yang rumahnya paling lama diduduki wartawan.Namun pengajuan masyarakat itu kata Paulus tak bisa langsung disetujui MURI. Setelah diajukan, sesuatu hal yang ingin dicatat ke dalam rekor, harus dibicarakan dulu dengan Dewan Pertimbangan MURI. Untuk kasus Mayang, MURI juga akan meminta persetujuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). "Harus rekomendasi PWI dulu, kalau mereka setuju, mungkin bisa masuk MURI," ujar Paulus lagi.Dalam kasus Mayang, ada banyak hal yang akan didiskusikan oleh Dewan Pertimbangan MURI jika benar penyanyi asal Purwekerto itu diajukan masyarakat sebagai artis yang rumahnya paling lama diduduki wartawan. Pasalnya peristiwa tersebut menurut Paulus bukanlah peristiwa positif yang layak dimasukkan MURI. Selama ini jelas pria yang kerap mewakili Pimpinan MURI, Jaya Suprana, MURI tidak pernah memberikan penghargaan pada hal-hal yang melanggar kesusilaan dan tidak sesuai dengan norma sertaadat-istiadat bangsa Indonesia."Kalau misalnya memang ada masyarakat yang mengusulkan, kita bersedia mempertimbangkan," tandas Paulus. (eny/)











































