Eel-Jacksen Siap Gugat Trans TV
Kamis, 02 Mar 2006 13:29 WIB
Jakarta - Keukeuh menayangkan segmen mistery guest dalam acara 'Lepas Malam' semalam, Rabu (1/3/2006), Trans TV harus bersiap menerima gugatan dari sang narasumber, Eel Ritonga dan Jacksen. Dalam waktu 10 hari mereka siap menempuh jalur hukum.Episode ke-96 variety show 'Lepas Malam' yang sempat ditunda selama seminggu itu akhirnya ditayangkan semalam (1/3). Pasalnya acara yang bertema 'Men's Problem' ini sempat mendapat surat pernyataan keberatan penayangan dari Eel.Terang saja Eel dan Jacksen merasa keberatan. Tanpa sepengetahuan mereka, 'Lepas Malam' menghadirkan bintang tamu lain yaitu Dea Mirela dan Cut Memey. Padahal lewat pemberitaan publik semua tahu bahwa kedua pasangan ini tengah menghadapi masalah.Agar acara masih bisa ditayangkan Eel meminta segmen mistery guest yang menghadirkan Dea Mirella agar dihilangkan. Namun sebelum tayang, humas Trans TV mengatakan setelah melewati proses pengeditan Dea dan Cut Memey yang juga hadir tetap akan ada. Hasilnya Dea dan Memey memang masih dihadirkan dalam acara tersebut."Episode itu memang harusnya ditayangkan minggu lalu. Daftar undangannya hanya ada Jacksen, Eel dan Tengku Rafli. Tapi ternyata Dea dan Memey hadir disana. Kedua pasangan ini kan lagi dalam proses hukum. Mereka sedang bermasalah. Jadi kami melihat klien kami dijebak dalam satu situasi dimana Eel tak bisa menghindari. Semua ini karena pemberitahuan materi acaranya nggak penuh," ungkap pengacara Eel, Rusdianto Matulatuwa SH kepada detikhot, Kamis (2/3/2006).Rusdi menilai acara tersebut berbenturan dengan materi yang diberikan oleh Trans TV kepada kliennya. Menurutnya kasus Eel dan Jacksen ini bukannya selesai tapi malah semakin menjadi karena otomatis akan menghadirkan implikasi hukum yang baru."Kasus ini jadi melebar kemana-mana. Karena kasusnya sama dengan Jacksen, kami akan berunding dulu dengan Jacksen. Ini bisa dituntut hukum perdata. Karena Jacksen orang biasa mungkin ia akan melayangkan gugatannya ke pengadilan negeri. Sedangkan Eel sebagai publik figur akan melayangkan gugatan ke pengadilan niaga. Tapi kami masih menunggu kelanjutannya. Saya masih harus menyiapkan materi dan berunding dengan Jacksen," tambah Rusdi.Menurut pengacara Eel ini, pihak Trans TV bisa dikenakan KUHP pasal 94 ayat 1 tentang hak kekayaan intelektual yang isinya dimana seorang artis berhak untuk keberatan atas tayangan yang akan ditayangkan atas dirinya. Namun nantinya undang-undang hak kekayaan intelektual ini akan bertabrakan dengan undang-undang penyiaran."Mungkin juga kita akan coba yang ada di depan mata yaitu gugatan perdata karena adanya kerugian yang derita oleh klien kami akibat penyiaran tersebut. Tapi saya masih harus membaca materinya lagi. Mungkin akan siap dalam waktu 10 - 14 hari," tandas Rusdi.Yang membuat Rusdi geram adalah kasus keluarga yang terjadi antara Eel dan Dea Mirella mengapa jadi merembet kemana-mana. Pihak-pihak yang seharusnya tak ada hubungan dengan kasus ini jadi turut campur dan memperburuk kondisi."Kami tidak memberikan kuasa kepada Trans TV untuk menjadi badan konseling pernikahan klien kami," ujarnya menutup pembicaraan. (yla/)











































