Bambang Pamungkas digugat oleh Amalia Fujiawati di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tentang pengesahan anak dan nafkah anak yang dilayangkan Amalia pada pesepak bola Tanah Air itu.
Amalia mendaftarkan gugatannya itu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 18 Maret 2021. Adapun jadwal sidang perdana mereka ditetapkan pada 31 Maret 2021.
Kepada detikcom, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah menjelaskan persidangan ini mewajibkan pihak tergugat dan penggugat hadir dalam sidang perdana. Agenda sidang perdana mereka adalah perdamaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk setiap perkara yang diajukan ke pengadilan diwajibkan memang untuk tergugat maupun penggugat. Kalau misalnya para pihak berada di luar negeri baru harus pakai kuasa istimewa," ujar Taslimah saat ditemui detikcom di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).
Lebih lanjut, Taslimah menegaskan sebaiknya Bambang Pamungkas sebagai tergugat, dan Amalia Fujiawati sebagai penggugat wajib menghadiri sidangnya. Hal itu demi kelangsungan perkara pengesahan anak dan nafkah anak yang dilayangkan Amalia.
"Kalau pun perkara tersebut asal-usul anak dan nafkah anak diwajibkan seyogyanya untuk hadir di persidangan untuk perdamaian," tutur Taslimah.
Mengenai pernikahan antara Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati, Taslimah enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia belum dapat memberikan informasi lebih karena proses gugatan masih berjalan.
"(Amalia istri simpanan) justru ada persoalan. Nanti ini karena masih dalam proses jadi kami belum dapat menginformasikan hal tersebut," lanjutnya.
Saat dipertegas mengenai status Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati saat ini, Taslimah mengaku belum dapat membeberkannya lebih jauh.
"Kami belum bisa memastikan hal tersebut. Ini masih dalam proses," tutup Taslimah.
(pig/nu2)