Cynthiara Alona resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online.
Artis yang kerap membintangi film bergenre horor sensual itu terjerat kasus hukum karena hotel miliknya, Hotel Alona, menyediakan tempat untuk aksi esek-esek.
Cynthiara Alona pun disebut mengetahui aktivitas di hotelnya itu. Dia bahkan dianggap mengizinkan kegiatan prostitusi itu berlangsung karena butuh uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021), Cynthiara Alona mengaku melakukan hal tersebut karena hotelnya sepi pengunjung di masa pandemi COVID-19.
Sedangkan, usaha hotel yang dirintisnya itu membutuhkan biaya operasional yang terbilang tidak sedikit untuk tetap bertahan.
"Motifnya hunian di hotel cukup sepi selama pandemi. Jadi biar dana operasional cepat jalan. Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk menjalani perbuatan cabul di dalamnya, sehingga biaya operasional tetap jalan. Ini motifnya," ungkap Yusri.
Rupanya, kasus prostitusi online itu juga melibatkan anak yang masih berusia di bawah umur dan menyeret yang bersangkutan sebagai korbannya. Pekerja seks komersial yang terlibat dalam kasus itu memasang tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta untuk melayani pria hidung belang.
![]() |
"Tarifnya itu Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Jadi itu dibagi-bagi. Misal joki Rp 50-100 ribu, hotel berapa, hingga korban berapa," kata Yusri.
Ada tiga orang tersangka yang berperan dan jadi tersangka dalam kasus ini. Ada Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sang muncikari dan AA sebagai pengelola.
"Modusnya kerja sama menawarkan anak di bawah umur. Istilahnya BO dengan menggunakan satu media sosial Michat, menawarkan kepada pria hidung belang. Ada joki, muncikari, ada yang antar, dan korban. Anak di bawah umur (jadi) korban," ujar Yusri Yunus.
Menurut pengakuan tersangka, prostitusi online ini sudah berjalan selama 3 bulan. Namun, polisi tidak langsung percaya dan akan mendalaminya.
"Menurut pengakuannya sudah 3 bulan. Tapi ini masih kita dalami," imbuh Yusri Yunus.
(srs/aay)