Gisella Anastasia memohon izin untuk hadir dalam persidangan penyebar video seksnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara daring.
Permohonan itu sudah diajukan Gisel ke pengadilan melalui kuasa hukumnya. Namun dijelaskan Gisel, pihaknya belum mendapat tanggapan terkait persetujuan atau penolakan permintaannya itu.
Saat ditemui di Gedung Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021), Gisel menegaskan ingin menjalankan sidang secara daring karena khawatir dengan penyebaran virus COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita sih karena memang kondisinya lagi gini, ya (COVID-19). Kan nggak tau di sana gimana. Jadi ya mengajukan dulu aja sebisa mungkin," ujar Gisel.
Lebih lanjut tim kuasa hukum Gisel, Toddy Lagabuana dan Sandy Arifin, yang turut hadir menemani ikut memberikan tanggapan.
Ditegaskan Toddy, jika permintaan hadir di sidang tak bisa secara daring, Gisel siap hadir langsung. Ia bahkan sudah menyiapkan waktu untuk hadir di persidangan jika memang dijadwalkan menjadi saksi.
"(Kepastian dari pengadilan) belum, tapi kita mah udah menyediakan kok waktu," ujar Gisel lagi.
"Ya kalau kita kan tetep ngikutin prosedur yang berlaku, kalau mengajukan kan memang baru mengajukan. Nanti keputusannya ya kita mah manut," tambahnya.
Selain itu, Toddy pun menjawab dugaan kekhawatiran pihak penyebar video jika Gisel menjalani sidang kesaksiannya secara daring. Gisel dikhawatirkan memberikan keterangan palsu.
Toddy menegaskan, hal yang lumrah jika Gisel meminta izin untuk menjalani sidang secara daring. Hal itu guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
"Kan sekarang semua masa pandemi ini juga banyak yang sidang melalui virtual karena kan mencegah kerumunan massa, mencegah timbulnya tempat-tempat penyebaran. Untuk saat ini hal tersebut ya lumrah. Kami mengajukan pada pengadilan di kejaksaan," tutup Toddy.
(pig/dar)