Kiwil Mau Banding Usai Gugatan Cerai Rohimah Dikabulkan?

Kiwil Mau Banding Usai Gugatan Cerai Rohimah Dikabulkan?

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 17 Mar 2021 19:39 WIB
Artis komedi Kiwil bersama Rohimah saat menghadiri sidang cerai dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (17/2/2021).
Kiwil Mau Banding Usai Gugatan Cerai Rohimah Dikabulkan? (Foto: Palevi/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui humasnya, Taslimah, kembali menjelaskan alur putusan perceraian komedian Kiwil dengan istrinya, Rohimah.

Sebelumnya diketahui Kiwil pada saat sidang putusan tak hadir. Alasan Kiwil tidak hadir sidang putusannya itu hingga saat ini belum diketahui.

Meski begitu, Taslimah menegaskan gugatan cerai Rohimah kepada Kiwil sudah diputus langsung oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan minggu lalu. Meskipun tak ada Kiwil saat persidangan, pihak pengadilan usai putusan langsung mengirimkan surat hasil putusan ke tempat tinggal Kiwil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus telah putus kemarin tanggal 10 Maret 2021, mengabulkan gugatan penggugat. Artinya dikabulkan untuk diceraikan dengan tergugat," ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

"Putusan dihadiri oleh penggugat saja. Kalau tergugat tidak hadir karena itu, maka tergugat akan diberitahukan isi putusan melalui Pengadilan Agama Kota Bogor," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui tempat tinggal Kiwil berada di kawasan Bogor, Jawa Barat. Terkait dengan hal itu, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta bantuan untuk mengirimkan surat putusan kepada Kiwil melalui Pengadilan Agama Kota Bogor.

Setelah surat diterima Kiwil, maka ia diberi waktu 14 hari untuk melakukan banding. Namun, jika selama 14 Kiwil tak mengajukan banding, maka putusan cerainya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan minta bantuan Pengadilan Agama Bogor untuk mengirim salinan isi putusan yang kemarin kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

"Setelah diterima isi putusan dari Pengadilan Agama Bogor, maka ditambah 14 hari kalau tergugat tidak mengajukan banding baru berkekuatan hukum tetap. Sekarang belum berkekuatan hukum tetap, karena baru dikirim ke tergugat," tambah Taslimah.

Terhitung sidang putusan cerai Kiwil sudah berjalan selama tujuh hari. Namun Taslimah kembali menegaskan penghitungan batas waktu banding dimulai sejak Kiwil menerima surat tersebut.

"Baru tujuh hari belum 14 hari. 14 hari setelah dia menerima ditambah 14 hari, kalau dalam kurun waktu itu tidak melakukan upaya hukum baru berkekuatan hukum tetap," tutup Taslimah.

(pig/mau)

Hide Ads