Todung Mulya Lubis
Drop Kasus Pose Bugil Anjas-Izabel
Kamis, 23 Feb 2006 06:58 WIB
Jakarta - Pengacara kawakan Todung Mulya Lubis berharap polisi mendrop kasus tuduhan asusila Anjas-Izabel. Menurutnya, kasus tersebut tidak ada dasar hukumnya.Todung menyatakan apa yang dilakukan kliennya, Izabel Jahja, Davy Linggar dan Agus Suwage, adalah untuk karya seni. Tidak ada hubungannya dengan pelecehan agama serta tuduhan asusila seperti yang dituduhkan Front Pembela Islam (FPI)."Di awal tuduhan kita dikenakan dua pasal. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi hanya mengenakan pasal 282 KUHP Pidana tentang asusila," terang Todung Mulya Lubis saat menggelar jumpa pers di kantornya, Gedung Mayapada Tower, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2006) malam.Pun terhadap tuduhan asusila, Todung bersikukuh ketiga kliennya tidak bisa dikenakan pasal tersebut. "Tidak ada dasar hukum menetapkan mereka sebagai tersangka. Ini betul-betul karya seni yang hanya dilihat segelintir orang, tidak untuk umum. Itu jelas bukan melanggar susila," argumen pengacara berkacamata tersebut.Untuk itu, Todung berharap polisi mendrop kasus tersebut. Tapi andai tetap dibawa ke pengadilan, dia akan membuktikan kliennya tidak bersalah. "Saya akan membawa Rendra, Gus Dur, Cak Nun juga KH. Mustofa Bisri di persidangan sebagai saksi. "Kebebasan berkreasi tidak bisa dibatasi," tandas pria yang turut menolak RUU anti pornografi dan pornoaksi tersebut. "Saya yakin, dalam sistem pengadilan yang objektif, hakim-hakim yang berwawasan, tidak sempit hukum, akan menganggap karya seni tersebut tidak melanggar susila." (ana/)











































