Pindah ke Cipinang, Roy Marten Dikawal Infotainment
Rabu, 22 Feb 2006 16:32 WIB
Jakarta - Hari-hari Roy Marten di ruang tahanan Polda Metro Jaya sudah berakhir. Rabu (22/2/2006) ini setelah diperiksa di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Roy digelandang ke LP Cipinang, Jakarta Timur.Sekitar pukul 14.40 WIB Roy keluar dari Kejati dan masuk ke mobil tahanan Toyota Kijang B 8082 EH. Hujan yang mengguyur kawasan Kuningan, tak mempengaruhi para pekerja infotainment memburu ayah aktor muda Gading Marten itu hingga ke rumah barunya di Cipinang.Dari hasil pemeriksaan di Kejati, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Mustaming, Roy didakwa dengan dua dakwaan, primer dan subsider. Dakwaan primer yang dikenakan pada bintang 'Cintaku di Kampus Biru' itu adalah pasal 62 UU RI 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan dakwaan subsidernya, pasal 60 ayat 5 UU RI 6/1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.Roy diciduk polisi saat sedang nyabu di sebuah rumah di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2006) silam. Setelah hampir tiga minggu menginap di hotel prodeo Polda Metro Jaya, suami Anna Maria ini harus menjalani takdirnya tinggal di LP Cipinang.Sebelumnya berbagai usaha dilakukan keluarga Roy agar aktor gaek itu dimasukkan ke pusat rehabilitasi narkoba. Sayang usaha tersebut tak membuahkan hasil. (eny/)











































