Setelah Suami, Giliran Menantu Suzanna Diadili
Selasa, 21 Feb 2006 17:36 WIB

Jakarta - Senin (13/2/2006), suami Suzanna, Clif Sangra, duduk sebagai terdakwa kasus penembakan terhadap menantunya, FX Abriharso Priharto Boyoh (43) atau yang akrab disapa Abiharso. Selasa (21/2/2006) ini giliran Abiharso yang merupakan suami anak Suzanna, Kiki Maria, menjadi terdakwa karena dituduh menganiaya Clif ketika mereka bertengkar di Jl Delima Selatan III Perumahan Armada Estate, Magelang.Abriharso yang datang mengenakan kemeja warna hijau muda tampak sehat meskipun dalam sidang Clif kemarin tidak dapat hadir karena sakit. Ia didampingi sejumlah famili, minus istrinya Kiki Maria.Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi dipimpin ketua majelis hakim Emmy Herawati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Guritno. Abiharso didampingi penasihat hukum dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM, Oncan Poerba dan Hariyanto.Dalam nota eksepsi yang dibacakan secara bergantian, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU yang menjerat Abiharso dengan pasal 351 ayat (1) KUHP, tidak jelas. Beberapa hal yang dianggap tidak jelas di antaranya surat dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana terhadap saksi korban Clif Andro Nathalia bin Clif Sangra. Penyebutan identitas saksi korban seperti itu diartikan Clif Andro Nathalia anak laki-laki Clif Sangra atau secara hukum Clif Sangra adalah ayah dari Clif Andro Nathalia. "Namun dalam surat dakwaan diuraikan terdakwa telah melakukan penganiayan terhadap Clif Sangra. Jadi yang dituduhkan JPU itu, apakah Clif Andro Nathalia ataukah ayah Clif Andro Nathalia yaitu Clif Sangra," kata Oncan.Hal lain yang dianggap tidak seusai adalah Abiharso didakwa melakukan penganiayaan terhadap Clif dengan cara menyeruduk badan, lalu secara membabi buta memukul kepala hingga mengenai muka, pipi kanan, hidung kanan dan tangan kanan dengan menggunakan tangan kosong.Namun berdasarkan uraian hasil visum et repertum terdapat hal kontradiktif, Clif mengalami luka pipi kanan, hidung kanan dan tangan kanan yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul atau benda bermata (berujung) tajam. "Surat dakwaan itu banyak kerancuan dan ketidakjelasan sehingga sepatutnya dinyatakan batal demi hukum dan kami meminta majelis hakim tidak menerima. Kami juga meminta agar eksepsi ini diterima. Selanjutnya memulihkan nama baik terdakwa," tegas Oncan.Usai pembacaa nota eksepsi, majelis hakim kemudian memberikan waktu satu mingu kepada JPU untuk memberikan tanggapan. Sidang kemudian ditutup dan meminta agar Abiharso tetap sehat sehingga dapat menghadiri sidang dan tidak perlu dipanggil melalui surat lagi. (nrl/)