Kasus Roy Marten Diistimewakan?
Selasa, 21 Feb 2006 16:35 WIB
Jakarta - Begitu cepatnya proses pemindahan berkas perkara Roy Marten dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) menimbulkan isu tak sedap. Kabarnya hal itu karena kasus Roy mendapat tempat istimewa. Benarkah?Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Mustaming secara tersirat membantah isu tersebut. "Berkasnya itu telah diserahkan ke Kejati DKI minggu ini atau hari Senin pekan ini," ujarnya di kantor Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2006).Umumnya suatu berkas kasus dinyatakan lengkap oleh Kejati jika prosesnya di Polda memang sudah selesai. Sedangkan Roy hingga saat ini kasusnya masih ditangani Polda."Berdasarkan hasil penelitian, pemberkasan sudah dinyatakan lengkap dan kita sudah nyatakan P21," tutur Mustaming lagi.Mustaming menjelaskan, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu pihak penyidik dari Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. "Penyerahan tersangka itu dan barang bukti itu tergantung dari Polda Metro Jaya," imbuhnya.Bila sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan akan segera mengambil langkah kedua, yaitu segera melakukan proses administrasi. Setelah proses tersebut selesai, pemberkasan kasus ayah Gading Marten itu baru diajukan ke pengadilan. (eny/)











































