Anjasmara Berharap Tak Sampai Diadili

Kasus Pose Bugil

Anjasmara Berharap Tak Sampai Diadili

- detikHot
Senin, 13 Feb 2006 14:44 WIB
Anjasmara Berharap Tak Sampai Diadili
Jakarta - Pencabutan laporan Front Pembela Islam atas laporan pose bugil Anjasmara diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya Senin (13/2/2006) ini. Pengacara Anjas berharap kasus kliennya tak sampai disidangkan.Pendekatan Anjas dengan Front Pembela Islam (FPI) sudah memperlihatkan hasil. Setelah menggandeng pengacara yang dekat dengan FPI, secara resmi kuasa hukum Anjas yang baru juga menyerahkan surat pencabutan laporan atas nama Eka Jaya kepada Polda.Menurut Yan Mustafa Amir, pengacara Anjas yang baru, ini merupakan upaya mereka membantu kepolisian untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam kasus yang menyeret kliennya menjadi tersangka. Juga kenyataan bahwasanya pihak terlapor (Anjas) dan pelapor (FPI) telah melakukan perdamaian dengan permintaan maaf yang dilakukan Anjas."Ini merupakan upaya untuk pihak kepolisian meyakinkan jaksa apakah kasus ini layak untuk disidangkan di pengadilan atau tidak," terang Yan Mustafa Amir saat dihubungi detikhot, Senin (13/2/2006).Jika kasus Anjas itu tak layak disidangkan, maka jaminannya Anjas akan terbebas dari kemungkinan tuntutan hukum. Namun jika tetap dimeja-hijaukan, maka proses hukum akan berlanjut sampai hakim mengetukkan palunya."Sudah jelas di sini Anjas cuma korban. FPI yang memberi maaf juga mengakui posisi Anjas yang hanya menjadi korban," tambah Yan Mustafa Amir.Namun ketika ditanyai apakah akan ada pelaporan pada pihak yang mengambil gambar pose Anjas di 'Pinkswing Park', Yan menyatakan kliennya belum ada rencana seperti itu. "Untuk sementara, ini dulu langkah yang kami ambil," katanya lagi mengakhiri wawancara. (ana/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads