Suami Nindy Ayunda Jalani Sidang Cerai di Tahanan Kasus Narkoba

Suami Nindy Ayunda Jalani Sidang Cerai di Tahanan Kasus Narkoba

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 10 Feb 2021 10:40 WIB
Pose menggoda Nindy Ayunda
nindy ayunda gugat cerai suami Foto: Instagram
Jakarta -

Nindy Ayunda telah melayangkan gugat cerai pada suaminya, Askara Parasady Harsono sejak 12 Januari 2021. Agenda sidang yang berlangsung saat ini masih menempuh mediasi.

Diketahui, Askara saat ini tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkotika dan kepemilikan senjata api. Askara tak dapat memenuhi panggilan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah menjelaskan bagaimana prosedur yang harus ditempuh suami Nindy Ayunda dalam memenuhi sidang mediasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebut, Askara seharusnya mendapat kuasa istimewa untuk mediasi. Taslimah pun menjelaskan hal ini dengan rinci.

"Kalau membicarakan masalah solusi, kalau alasan tidak bisa hadir dalam persidangan itu sesuai dengan Perma No.1 tahun 2016. Pertama kondisi tidak memungkinkan maka harus menyerahkan surat keterangan dokter, yang kedua di bawah pengampuan artinya dia tidak cakap hukum, yang ketiga yang mempunyai tempat tinggal di luar negeri dan yang terakhir dia sedang menjalankan tugas negara dalam tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Jadi itu yang boleh tidak hadir dalam mediasi," papar Taslimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

"Kalau keempat unsur tidak terdapat dalam dirinya maka diwajibkan untuk hadir. Solusinya tergugat bisa memberikan kuasa istimewa untuk mediasi," lanjutnya.

Taslimah menegaskan suami Nindy Ayunda mendapatkan kuasa istimewa dalam menjalani sidang mediasinya. Hal ini kembali ditegaskan Taslimah kepada awak media.

"Jadi kuasanya itu untuk mediasi aja secara itu istimewa. (Askara masuk persyaratan) Iya, kalau keempat unsur tadi tidak terdapat pada dirinya dan dia tidak bisa hadir dalam mediasi maka pake kuasa istimewa," jelas Taslimah.

Meski begitu, Taslimah menjelaskan cara lain untuk Askara menempuh mediasinya. Askara dapat menempuh mediasi secara virtual melalui akses yang disediakan Polres Metro Jakarta Barat dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Atau bisa juga mediasi secara virtual," ungkapnya.

"Jadi misalnya dia berada dimana, di sana diadakan fasilitas tenaga IT untuk mediasi secara virtual dan di sini pun Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyediakan mediasi secara virtual kalo itu bisa dilakukan, mediasi bisa berjalan," tutup Taslimah.




(pig/nu2)

Hide Ads