Kuasa hukum Gathan Saleh Hilabi mengajukan penangguhan penahanan akibat kasus narkoba. Namun, polisi menegaskan tak akan memberikan penangguhan penahanan.
"Nggak lah, kalau narkoba nggak, lanjut ditahan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/2/2021).
Rudy menuturkan sejauh ini pihaknya belum mendapat tembusan terkait permintaan penangguhan penahanan. Gathan sendiri ditahan usai ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada ke saya. Belum masuk permohonan penangguhannya. Mungkin mau mengajukan, tapi belum sampai ke saya," kata dia.
Sebelumnya, Gathan harus mendekam di hotel prodeo Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Saya meyakini saudara Gathan bukanlah sebagai pengedar melainkan dia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba. Kami tim kuasa hukum pastinya akan melakukan langkah advokasi seperti sekarang ini kami telah melakukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Machi Achmad usai menghadiri rilis di Mapolres Purwakarta pada Jumat (5/2) lalu.
Gathan sendiri ditangkap Sat Narkoba Polres Purwakarta pada Rabu (3/2) lalu. Dari tangan Gathan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba hingga senjata api jenis glock Austria.
Saat ini, Gathan dalam kondisi sehat di tahanan.
"Tadi sudah ada keluarganya, kondisi Gathan baik, sehat. Saya berterima kasih kepada Polres Purwakarta telah memperlakukan Gathan dengan baik. Selaku kuasa hukum dan kode etik profesi saya, saya akan hadir pada rilis besok yang akan digelar Polres Purwakarta," ungkap Machi Ahmad, kuasa hukum Gathan.
(dar/dar)