Rachel Vennya dan Niko Al Hakim sudah menjalani sidang cerai pertamanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang yang digelar Selasa (2/2/2021) itu beragendakan perdamaian untuk keduabelah pihak.
Meski begitu, pada sidang perdana kemarin, Rachel Vennya sebagai penggugat tidak hadir. Kehadiran Rachel diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, Niko Al Hakim sebagai tergugat pun datang bersama kuasa hukum memenuhi panggilan sidang perdananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatab menegaskan Rachel Vennya dan Niko Al Hakim wajib datang pada sidang selanjutnya yang beragendakan mediasi.
"Agenda hari ini, semula kan perdamaian, itu dinasihati pihak penggugat dan tergugat," ujar Taslimah.
"Untuk perdamaian, karena bakal dilanjutkan dengan proses mediasi, maka untuk agenda selanjutnya diperintahkan penggugat secara prinsipal atau secara sendiri maupun didampingini dengan kuasa hukumnya, dan tergugat prinsipal juga harus hadir untuk proses mediasi karena diwajibkan untuk hadir secara langsung," lanjutnya.
Meski sudah menggugat cerai, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim masih beralamat pada satu rumah yang sama. Hal ini ditegaskan oleh Taslimah.
"Kalau melihat dari alamat Rachel Vennya Ronald di Kecamatan Mampang Perapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan tergugat (Niko Al Hakim) juga beralamat di jalan yang sama," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, detikcom menemukan data dalam permohonan cerai yang dilayangkan Rachel Vennya pada 20 Januari 2021. Gugatan cerai ini terdaftar dalam nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
Dalam data perkara, terlihat nama Rachel Vennya Ronald sebagai penggugat dan nama Niko Al Hakim sebagai tergugat.
(pig/srs)