Rachel Vennya melayangkan gugatan cerai pada suaminya, Niko Al Hakim ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Akan tetapi, Rachel Vennya saat ini disebut hanya melayangkan gugatan cerainya saja.
Mengenai hak asuh anak, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah menjelaskan Rachel Vennya belum mengajukannya.
"Tidak mengajukan hak asuh anak, hanya gugatan cerai," ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, mengenai harta gano gini, Rachel Vennya juga belum mengajukannya. Hal ini turut ditegaskan Taslimah dalam wawancara.
"Belum (harta gana gini), hanya cerai," tegasnya.
Dijelaskan Taslimah, pernikahan Niko dan Rachel membuahkan dua orang anak. Anak pertama Rachel laki-laki yang lahir pada 2017. Sementara itu, pada 2019 Rachel Vennya dan Niko Al Hakim kembali dikaruniai anak.
"Pernikahan mereka dikaruniai dua anak. Ada dua anak dari perkawinan penggugat tergugat," tuturnya.
"Anak pertama lahir Desember 2017 berarti baru tiga tahun. Sedangkan yang kedua 17 November 2019, berarti baru satu tahun satu bulan," tutur Taslimah lagi.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada 9 Februari 2021. Terkait dengan persidangan, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim diperbolehkan untuk tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Agenda persidangan kedua, karena persidangan tadi hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, tidak prinsipal penggugat, sedangkan tergugat secara prinsipal hadir maka diperintahkan kepada prinsipal penggugat hadir di acara mediasi di tanggal 9 Februari 2021 tersebut. Karena itu diwajibkan untuk kasus perceraian. Diwajibkan secars prinsiplan untuk hadir mediasi," tutur Taslimah.
Dari pernikahannya dengan Niko Al Hakim, Rachel Vennya memang telah dikaruniai dua orang anak, yakni Xabiru Oshe Al Hakim dan Aurorae Chave Al Hakim.
(pig/srs)