Rachel Vennya melayangkan gugatan cerainya kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah dilayangkan pada 20 Januari 2021.
Pada Selasa (2/2/2021), Rachel Vennya dan Niko Al Hakim sudah menjalani sidang perdananya. Namun, sidang yang beragendakan mediasi itu tidak didatangi Rachel.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan Rachel Vennya diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam persidangan. Sementara itu, di sisi tergugat, Niko datang bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan sidang perdananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan ketidakhadirannya (Rachel Vennya), jadi karena sudah dikuasakan, jadi kuasa hukumnya yang hadir, tetapi karena proses mediasi harus dilaksanakan, maka prinsipal Rachel Vennya dimintakan untuk hadir," ujar Taslimah.
"Karena sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 pihak prinsipal wajib hadir untuk diproses mediasi, demikian juga dengan tergugat. Tapi tadi dihadiri langsung oleh prinsipal," lanjutnya.
Lebih lanjut, alasan Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim tak dijelaskan oleh Taslimah. Ia menegaskan tak diperbolehkan menbeberkan alasan cerai.
Hal lain karena proses sidang masih berjalan sehingga alasan cerai pun tak diketahui secara pasti oleh Taslimah.
"Memang perceraian ini yang diajukan penggugat terdapat dicantumkan alamat dan alasan kenapa dia menggugat, namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses ya," tutur Taslimah.
"Karena sidangnya pun baru sidang pertama dan masih melalui proses mediasi," tuturnya.
Untuk perkara ini, Rachel Vennya disebut baru mendaftarkan dirinya dan Niko Al Hakim untuk gugatan cerai saja.
Perihal hak asuh anak atau alasan lain pun belum dilayangkan Rachel Vennya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai saja tidak mengajukan yang lain, jadi cukup untuk perceraian yang diajukan," tutup Taslimah.
(pig/srs)