Bebas Murni, Vanessa Angel Nazar Tambah Anak

Bebas Murni, Vanessa Angel Nazar Tambah Anak

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 18 Jan 2021 12:21 WIB
Vanessa Angel bebas murni
Vanessa Angel bebas murni. Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Vanessa Angel akhirnya bisa bernapas lega. Ia dinyatakan bebas murni dari masa hukumannya terkait kasus narkoba.

Didampingi sang suami Bibi Ardiansyah dan pengacaranya Sandy Arifin, Vanessa Angel mengambil surat kebebasannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia pun mengucap syukur akan hal tersebut.

Tak adalagi wajah kesedihan dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Keduanya terlihat ceria tanpa adanya beban pikiran lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru. Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senanglah pastinya," ujar Vanessa Angel saat ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya, Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Rutan Pondok Bambu pada 18 November 2020. Sebulan kemudian, ia bebas bersyarat karena mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham terkait pencegahan virus COVID-19.

ADVERTISEMENT

Vanessa Angel pun menjalani sisa tahanan di rumahnya. Ia tak boleh keluar dan melakukan kegiatan sampai dinyatakan bebas.

17 Januari 2021, Vanessa Angel pun dinyatakan bebas murni. Ia mendapatkan potongan hukuman satu bulan dari Kemenkumham.

"Ya, hari ini cuma ambil surat aja kan kemarin sudah dapat asimilasi menjalani sisa hukuman di rumah. Sekarang sudah bebas murni jadi ambil berkas ke sini," sambung Vanessa Angel.

Vanessa Angel memiliki nazar jika dirinya sudah bebas dari masalah hukum. Ia mengaku ingin menambah anak bersama Bibi Ardiansyah. Hal itu pun langsung diamini oleh sang suami.

"Nazarnya sih pengin punya anak lagi. Kemarin bilang sama mas (Bibi) bilang mau program anak lagi. Karena mas Bibi mau punya anak cewek. Jadi ya insyaallah abis ini nambah lagi," paparnya dengan wajah bahagia.

Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis xanax.




(hnh/srs)

Hide Ads