Kasus Pose Bugil
Anjas Terancam Penjara 2 Tahun
Senin, 06 Feb 2006 17:29 WIB
Jakarta - Malang nian nasib Anjasmara. Maksud hati ingin berpose demi seni apadaya malah dinilai pornografi. Anjas yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 282 KUHP tentang kesusilaan, terancam hukuman dua tahun penjara.Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Firman Gani, pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/2/2006) sore."Anjas sudah jadi tersangka dan dia mengaku. Maksimal hukumannya dua tahun penjara," ucap Firman.Anjas bukan satu-satunya orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam penjara dua tahun. Model cantik Isabel Yahya pun bernasib sama dengannya. Penetapan Anjas dan Isabel sebagai tersangka sempat menuai kontroversi. Beberapa pihak menganggap pose-pose Anjas-Isabel dalam foto karya Agus Suwage di pameran CP Biennale 2005 tidak melanggar kesusilaan. Soal kontroversi tersebut, Kapolda mengatakan ia sudah mendengarnya. Namun sebelum menetapkan Anjas menjadi tersangka, kepolisian sudah mendiskusikan foto-foto tersebut dengan beberapa ahli seperti ahli seni, budaya dan pidana."Dia boleh bilang karya seni, kita bilang melanggar kesusilaan," ujar Firman.Meski sudah menjadi tersangka, Kapolda belum bisa memastikan apakah Anjas akan segera ditahan atau tidak. Kepolisian masih melihat hasil penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang terkait seperti penyelenggara pameran dan fotografer foto-foto Anjas-Isabel."Dalam dua sampai tiga hari ke depan akan kita lihat perlu ditahan atau tidak," tutur Firman lagi yang juga menambahkan polisi akan memeriksan enam orang lain yang terkait dengan kasus pelanggaran kesusilaan ini. (eny/)











































