3 Pertimbangan Gisella Anastasia Tak Ditahan

3 Pertimbangan Gisella Anastasia Tak Ditahan

Pingkan Anggraini - detikHot
Sabtu, 09 Jan 2021 07:00 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel telah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus video syur. Ia diperiksa selama 10 jam lebih.
3 poin pertimbangan Gisel tak ditahan. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Polisi memanggil kembali Gisella Anastasia atau Gisel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video seks. Gisel hadir setelah sebelumnya absen untuk datang.

Gisel memenuhi panggilan pada Jumat (8/1/2021). Sebelumnya ia dijadwalkan datang untuk pemeriksaan lanjutan pada Senin (5/1/2021).

Gisel beralasan absennya ia dikarenakan harus menjemput putrinya, Gempi, yang baru pulang dari Bali di agenda panggilan kepolisian awal pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gisel masih terbelit dalam kasus video seks yang mencuat sejak awal November 2020. Tak hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, namun juga ada Michael Yukinobu Defretes yang merupakan pelaku dalam video seks berdurasi 19 detik tersebut.

Sebelumnya Gisel sudah menyampaikan permintaan maafnya pada Rabu (6/1/2021). Setidaknya ada 5 poin yang disampaikan oleh Gisel.

ADVERTISEMENT

Di antaranya ia menyadari apa yang dilakukannya di masa lalu bukanlah contoh yang baik. Ia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang selama ini telah menaruh kepercayaan kepada dirinya.

Gisel juga meminta maaf secara terbuka kepada Gading Marten, juga Wijaya Saputra atau Wijin. Dalam pernyataan maafnya tersebut, ia juga meminta maaf kepada putrinya, Gempita.

Gisel berharap dirinya dapat diberi kesempatan untuk menata hidupnya kembali usai diterpa kasus ini.

Video seks tersebut direkam Gisel saat dirinya masih berstatus istri Gading Marten di tahun 2017. Bersama Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, Gisel membuat video tersebut di sebuah hotel di Medan.

Selama 10 jam Gisel menjalani proses pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021). Gisel keluar usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.47 WIB.

Polisi memiliki pertimbangan untuk tak menahan Gisel yang merupakan tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat 1, di Undang Undang KUHP, dan Pasal 21 ayat 4.

detikcom merangkum beberapa pertimbangan itu sebagai berikut:

1. Gisel kooperatif

Ada beberapa alasan mengapa Gisel tidak ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya mengungkapkan, ibu satu anak itu kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang ada.

"Kita tidak lakukan penahanan kenapa? Ini adalah hak dan wewenang penyidik. Ada di Pasal 21 ayat 1, di Undang Undang KUHP, dan Pasal 21 ayat 4," tutur Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya.

"Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan. Apabila dia menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Tetapi karena pertimbangan penyidik, GA kooperatif," ujar Yusri.

2. Gisel selalu hadir di pemanggilan polisi

Kepolisian merinci tindakan kooperatif yang ditunjukkan Gisella Anastasia. Gisel dinilai tak pernah menghindar dari proses hukum yang berjalan.

Dalam tiap agenda pemanggilan untuk pemeriksaan, dirinya tak pernah absen untuk memenuhi panggilan.

"Selama dipanggil dia hadir dan menjawab pertanyaan, diambil suatu kesimpulan tidak dilakukan penahanan," ungkap Yusri Yunus.

Meski absen di pemanggilan pada Senin (4/1/2021), namun ia memberikan keterangan secara resmi lewat kuasa hukumnya alasan tak dapat memenuhi panggilan. Gisel harus menjemput putrinya yang baru pulang dari luar kota.

"Seharusnya tanggal 4 januari 2021 kemarin, namun saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota kemarin setelah menghabiskan waktu sama Mas Gading, papanya," ujar Gisel usai keluar selesai menjalani pemeriksaan, Jumat (8/1/2021).

3. Alasan memiliki anak

Alasan berikutnya Yusri Yunus menyebut alasan kemanusiaan, yaitu saat ini Gisella Anastasia tengah memiliki anak kecil. Sehingga Gempita perlu bimbingan dari Gisella Anastasia.

"Kedua untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih. Perlu bimbingan orang tua, khususnya ya ibunya. Sehingga tak kami lakukan penahanan," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Meski tak ditahan, Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia seperti Michael Yukinobu Defretes harus menjalani wajib lapor.

Keduanya diwajibkan melakukan hal tersebut setiap Senin dan Kamis.

"Saudara MYD dan GA wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujar Yusri.

(doc/mau)

Hide Ads